JOMBANG,Faktualnews.co – Menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang mulai mensosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019, di beberapa tempat.
Dalam proses pengawasan sosialisasi partisipasi pemilu, panwaslu Kabupaten Jombang mengindikasikan adanya lima dugaan pelanggaran terhadap paslon dalam tahapan kampanye yang dilakukan masing-masing paslon.
Sementara ini panita pengawas pemilu telah melakukan investigasi dan pengawasan khusus terhadap indikasi paslon yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kampanye
“Sementara ini kami masih melakukan investigasi dan menelusuri sejauh apa pelanggaran dalam kampanye karena ini masih bersifat dugaan,” kata Ketua panwaslu Jombang Nur Khasanuri, Senin (5/3/2018).
Setelah dilakukan investigasi dan pengembangan, Panwaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan beberapa oknum aparatur negara (ASN), pejabat, serta beberapa Kepala Dasa yang ikut dalam kampanye Paslon.
“Sementara ini masih dugaan masih proses sesuai dengan peraturan Panwaslu Nomor 12 untuk itu akan kita telusuri,
” tambahnya.
Dari beberapa indikator sanksi yang akan dijatuhkan bagi kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan mendapatkan sanksi berupa pencopotan jabatan.(Elok Fauriah)