Kriminal

Demi Uang Rp 30 Juta Warga Probolinggo Edarkan Sabu 5.5 Kg Ke Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Nandi Tris Misyar (32) warga Kraksan, Probolinggo yang diamankan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,5 Kg mengakui semua perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, Nandi mengaku, jika sabu asal China ini diantarnya dari Batam untuk diedarkan di Jawa Timur. Tersangka ini membawa sabu dan akan dijanjikan mendapatkan imbalan uang senilai Rp 30 juta.

“Ya, Rp 30 juta adalah imbalan untuk pelaku itu jika berhasil masuk Surabaya,” Kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra, Selasa (6/3/2018).

Pelaku juga mengatakan jika sabu yang akan diedarkan tersebut berkualitas super. Dirinya mengaku baru pertama kali ini mencoba menyelundupkan Narkotika, namun BNNP Jatim tidak begitu saja mempercayai atas keterangan tersangka.

“Petugas tidak Begitu saja percaya dengan pengakuannya, sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih dalam,” tambah Wisnu.

Diberitakan sebelumnya jika

BNNP Jawa Timur bersama tim Intel Lantamal V Surabaya berhasil memutus jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 5,5 Kg yang dilakukan oleh jaringan Pasean Madura.

Tersangka Nandi Trismisyar, warga Probolinggo yang diduga sebagai pengedar narkotika yang sudah menjadi target BNNP berhasil diamankansetelah dipantau gerak geriknya sejak tiba di Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan KM. Doloronda.

Tersangka diamankan di enter Gate Suramadu, Selasa (6/03/2018) sekitar pukul 03.47 WIB, dan ditembak pada kakinya karena berusaha kabur saat dibekuk.

Selanjutnya tersangka diamankan dan gelandang ke kantor BNNP Jatim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada tersangka akan di terapkan 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancamannya maksimal hukuman mati.