Pembawa 5,5 Kilogram Sabu Asal Probolinggo Didor di Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Badan Nasional Narkotika Propinsi (BNNP) Jawa Timur, bersama tim Intel Lantamal V Surabaya, mengambil tindakan tegas terhadap seorang pembawa 5,5 Kilogram.
Pria itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Pasean Madura. Tersangka itu adalah Nandi Trismisyar (32), warga Probolinggo.
Tersangka yang sudah menjadi target BNNP tersebut berhasil diamankan setelah dipantau gerak geriknya sejak tiba di Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan KM. Doloronda.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menjelaskan, tersangka diamankan di enter Gate Suramadu, Selasa (6/03/2018) sekitar pukul 03.47 WIB.
Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap jaringan Pasean yang kerap melakukan pengiriman ke wilayah Surabaya dan sekitarnya.
“Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti 5,5Kg sabu-sabu dan 1 unit HP,” sebut Jenderal Bintang satu yang sudah malang melintang di dunia pemberantasan narkotika ini, Selasa (6/3/2018).
Tersangka mengaku dan terbukti melakukan pengiriman dari Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ke Sampang Madura kepada seorang penerima.
Seorang penerima yang dimaksud tersangka, sudah tidak asing bagi petugas BNNP karena sekurangnya sudah 3 kali mengirimkan paket narkotik dari jaringan lain di kepulauan Riau, melalui jalur laut.
Petugas melakukan pengembangan ke Sampang Madura, namun tersangka berusaha mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dengan terpaksa dilumpuhkan degan timah panas.
“Saat dilakukan pengembangan untuk tersangka kedua, tersangka (Trismisyar) berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan,” jelas Jenderal yang baru memimpin BNNP Jatim selama 3 bulan ini.
Kepada tersangka, terpaksa dilakukan tindakan tegas. Selanjutnya, tersangka dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Surabaya untuk mendapatkan pertolongan.
Selanjutnya, tersangka diamankan dan gelandang ke kantor BNNP Jatim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada tersangka akan di terapkan 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancamannya maksimal hukuman mati.