JOMBANG, FaktualNews.co – Tim gabungan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang, Dishub dan Satpol PP ‘gagal’ melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa branding calon bupati dan wakil bupati yang tertempel pada mobil angkutan umum, Selasa (6/3/2018).
Lantaran, saat dilakukan penertiban di sejumlah titik termasuk terminal Keplaksari hingga terminal Ploso tidak ditemukan angkutan umum yang tertempel APK Paslon Pilkada Jombang 2018.
Padahal, sejak sebelum penetapan calon hingga beberapa waktu lalu, masih banyak menjamur stiker salah satu Paslon terpasang di mobil angkutan umum tanpa adanya penertiban.
“Penertiban APK branding Paslon di mobil angkutan umum ini, karena melanggar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017,” kata Komisioner Panwaslu Jombang, Ahmad Udik Maskur, Selasa (6/3/2018).
Lanjutnya, penertiban APK berupa branding mobil angkutan umum baru bisa dilakukan. Karena, baru bisa berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Dishub dan Satpol PP Kabupaten Jombang.
“Karena untuk melepaskan APK branding mobil ini harus melibatkan beberapa unsur. Untuk hari ini kita belum menemukan angkutan umum yang tertempel APK salah satu Paslon,” tegasnya.
Namun, menurut Udik, pihaknya sebelumnya telah menurunkan APK Paslon Pilkada Jombang di sejumlah wilayah yang terpasang di tepi jalan protokol hingga ke tingkat desa.
Penertiban APK ini sendiri dimulai pada Selasa (6/3/2018) sekira pukul 09.40 WIB. Tim gabungan langsung menyisir sejumlah titik dan menurunkan APK yang terpasang di simpang tiga Jalan Raya Brigjen Kretarto.
Kemudian, melakukan penyisiran diseluruh wilayah Jombang Kota hingga terminal Keplaksari sampai terminal Ploso. (Elok Fauria)