Nasional

Bunuh dan Bakar Kekasihnya yang Hamil 8 Bulan, Adi Dituntut Hukuman Mati

SURABAYA, FaktualNews.co – Supriyadi alias Adi (27) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ia diduga terbukti membakar kekasihnya Ema Desriati (21) yang tengah hamil 6 bulan hingga tewas.

JPU menyatakan, Adi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Perbuatannya menghabisi nyawa kekasihnya itu ditengara kuat sudah direncanakan sebelumnya.

“Menuntut terdakwa Supriyadi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, Pasal 340 KUHP dengan pidana mati,” ujar Jaksa Eric, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, Selasa (6/3).

Menurut Eric, perbuatan Adi yang memberatkan hukuman sudah menimbulkan keresahan, dan membuat orang lain meninggal. “Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” ucapnya.

Meski dituntut hukuman mati, ekspresi Adi terlihat tenang. Adi menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. Menurut penasehat hukum terdakwa, Azman Hadi, perbuatan kliennya memang terbilang sadis. Namun, Azman menilai hukuman yang dijatuhkan jaksa itu terlalu berat.

“Kami akui perbuatan terdakwa sadis. Namun terdakwa seharusnya memiliki kesempatan untuk bertaubat,” kata Azman.

Dalam dakwaan jaksa, pembunuhan dilakukan Adi pada 15 Agustus 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso KM 08, RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Sebelumnya, terdakwa janjian bertemu dengan korban.

Setelah menjemput korban, Adi membawanya ke Jalan Yos Sudarso KM 8. Di sana, mereka bermesraan dan melakukan hubungan badan di dekat semak belukar meski korban dalam keadaan hamil.

Setelah itu, korban kembali meminta Adi untuk bertanggungjawab agar segera menikahinya karena kehamilannya semakin besar. Merasa terus didesak dan tak punya uang, Adi menjadi emosi dan menarik jilbab yang dikenakan korban.

Adi mencekik leher korban hingga tak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak, Adi membakar korban. Setelah itu, jasad korban ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan yang ditumbuhi semak belukar.

Jenazah korban ditemukan warga yang sedang melintas di TKP pada esok harinya dalam kondisi hangus. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Rumbai dan terdakwa ditangkap saat berada di rumahnya, Kamis 17 Agustus 2017 silam