SURABAYA, FaktualNews.co – Pelawak Jatim Cak Percil dan Cak Yudho yang sebelumnya ditahan akibat masalah keimigrasian di Hongkong saat mengisi acara untuk para TKW hari ini bebas bersyarat.
Keduanya telah dijatuhi hukuman pidana penjara 6 (enam) minggu dengan masa percobaan 18 (delapan belas) bulan.
Sehingga mereka bisa langsung bebas pada hari ini. Sidang berlangsung di Pengadilan Shatin.
“Alhamdulillah…Saya bersyukur bahwa hakim mempertimbangkan secara sungguh-sungguh bantuan dan perhatian KJRI Hong Kong, serta surat yang saya tulis atas nama Pemerintah RI untuk mempertimbangkan hukuman yang seadil-adilnya bagi keduanya,” kata Konjen RI di Hongkong Tri Tharyat, seperti dikutip dari Inilah, Rabu (7/3/2018).
KJRI Hong Kong saat ini tengah mempersiapkan kepulangan keduanya ke tanah air dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
Usai bebas dan menjalani hukuman Cak Percil mengaku gembira dan senang dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya.
“Saya berterima kasih kepada Konjen RI yang telah membantu saya,”kata Percil usai menjalani sidang pagi tadi di Shatin.