Ikuti PKPU, Jumlah Anggota PPK Sidoarjo Dipangkas
SIDOARJO, FaktualNews.co – Kenyataan pahit dialami oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Karena, dari 5 anggota PPK dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 mendatang, dipangkas menjadi 3 anggota per kecamatan.
“Tidak hanya anggota PPK, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga dipangkas menjadi 3 anggota,” kata Ketua KPUD Sidoarjo Zainal Abidin usai melantik ulang 54 anggota PPK di Aula KPU Sidoarjo, Rabu (7/3/2018).
Zainal Abidin menerangkan, pengurangan jumlah anggota PPK dan PPS ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Peraturan KPU ini sendiri mengacu pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang dibuat oleh parlemen. “Kita terpaksa tinggal ngikuti peraturan meskipun memberatkan,” kata Zainal.
Sementara Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin usai acara pelantikan berharap pada anggota PPK yang baru dilantik agar selalu menjaga kesehatan.
“Mungkin berat bagi rekan-rekan PPK. Jadi mereka harus bisa menjaga kesehatan kalau melihat jumlah personelnya dikurangi,” kata Nur Achmad.