Kriminal

Modus Buka Aura, Oknum Kepsek SMP di Malang Cabuli 6 Siswinya

MALANG, FaktualNews.co – Oknum kepala sekolah (Kepsek) sebuah SMP di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, diduga melakukan pencabulan terhadap enam orang siswinya sendiri.

“Iya, oknum Kepsek berinisial KL diamankan atas tuduhan pencabulan terhadap 6 orang siswi yang dilakukan di dalam ruang kerjannya,” kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (7/3/2018).

Selain mencabuli keenam siswi yang melaporkan kejadian ini ke Polres Malang, mereka juga dicabuli di dalam mobil pelaku.

Sebelum melakukan pencabulan, KL memberikan iming-iming dikuliahkan kalau sudah lulus sekolah. Lalu ada yang diberi uang juga, termasuk ada yang diajari cara membuka aura diri menggunakan tenaga dalam.

“Dari keterangan korban, mereka rata-rata dilakukan tidak senonoh dengan meraba-raba bagian sensitif tubuhnya,” tambah Ujung.

Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku pada bulan Januari 2018 lalu. “KL sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami masih mendalami apakah ada korban lainnya,” tuturnya.

Korban, lanjut Ujung ada yang dicabuli sekali dan dua kali. Tidak ada ancaman dari pelaku, hanya bujuk rayu membiayai kuliah dan diberikan uang.

Lokasi pencabulan yang paling sering dilakukan oknum Kepsek ini yakni, di ruang kerjannya.

“Korban sudah dilakukan visum. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 82 junto 76e UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” pungkasnya.