SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Anti Bandit Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pemuda pelaku pencurian sepeda motor bersama seorang penadahnya.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Dja’far, mengatakan awalnya pelaku M Faizal (18) warga Jalan Joyoboyo Timur, menggasak sepeda motor Satrial FU 125 nopol L 4901 TF milik SH, warga Jalan Bumiharjo pada, Rabu, 28 Februari 2018 lalu.
Dalam beraksi lanjutnya, pelaku Faizal berjalan kaki mencari target, setelah mendapat sasaran target yakni sepeda motor korban, oleh pelaku ini terlebih dahulu merusak rumah kunci dan membawanya kabur.
“Pelaku sendiri ditangkap di Jalan Kedung Cowek Surabaya sesaat setelah menjual hasil motor curiannya,” jelas Lily, Rabu (7/3/2018).
Dari keterangan Faizal, motor curian tersebut di jual kepada Mistum (19) warga Camplong, Sampang, Madura.
“Lalu petugas berusaha mencari keberadaan penadah barang curian itu untuk dilakukan penangkapan,” tuturnya.
Petugas pun akhirnya memancing dengan menggunakan pelaku yang tertangkap lebih dulu agar pelaku penadah tersebut keluar dari persembunyiannya. Pelaku Mistum akhirnya tertangkap di Jalan Kedung Cowek Surabaya pada, Selasa (6/3/2018).
Setelah diselidiki ternyata motor tersebut adalah hasil curian di wilayah Malang, yang dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 4 juta.
Akhirnya pelaku berikut barang Bukti satu unit sepeda motor Yamaha V-Xion nopol W 3636 A dan satu lembar STNK Sepeda motor Suzuki Satri FU nopol L 4901 TF dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya kini mendekam dalam penjara, tersangka Faizal dijerat Pasal 363 KUHP sementara Mistum dijerat dengan Pasal 480 KUHP.