Pengelolaan Bengkok Masuk APBDes, Kades se Kecamatan Bandar Kedungmulyo Tolak Perbup Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Peraturan Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018, disoal oleh perangkat dan Kepala Desa di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam Perbup tersebut terdapat pasal yang dinilai merugikan pihak pemerintahan desa. Pasal yang dimaksud, berisi klausul tentang pengelolaan tanah bengkok yang wajib dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kepala Desa Banjarsari, H. Basyaruddin Saleh mengungkapkan, para Kades dan perangkat desa di Kecamatan Bandar Kedungmulyo mempersoalkan klausul dalam Perbup Jombang Nomor 1, pada item pendapatan desa.
Pada item pendapatan desa poin 2, tertera bahwa hasil pengelolaan aset desa, termasuk diantaranya, pengelolaan tanah kas desa (bengkok) dimasukkan dalam item pendapatan dalam APBDes.
“Kades dan perangkat Desa se Kecamatan Bandar Kedungmulyo, tadi siang sepakat dan membuat komitmen untuk menolak pasal yang mengatur tentang pengelolaan (tanah) bengkok dimasukkan APBDes,” kata Basyaruddin, Rabu (7/3/2018).
Atas penolakan terhadap klausul yang termaktub dalam Perbup Jombang tersebut, para Kades dan perangkat di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, pada Rabu siang, melakukan konsolidasi terkait langkah penolakan.
“Tadi siang seluruh perangkat dan Kades di Kecamatan Bandar Kedungmulyo kumpul dan menyatakan menolak,” beber Basyaruddin kepada FaktualNews.co.