JOMBANG, FaktualNews.co – Petugas dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (8/3/2018), menyapa para pemilik becak motor (bentor) yang biasa mangkal di kawasan kota Jombang.
Kegiatan itu dilakukan dalam Operasi Keselamatan Semeru 2018 yang dilaksanakan sejak 5 Maret 2018 lalu. Polisi menyapa tukang becak seiring dengan maraknya becak motor, padahal armada tersebut melintas di Kawasan tertib lalu lintas (KTL).
Sosialisasi dilakukan secara langsung menemui para tukang becak satu persatu. Satlantas Polres Jombang menegaskan adanya larangan beroperasi bagi bentor meliputi Jalan KH Wahid Hasym, Jalan Ahmad Yani dan Jalan KH Abdurahman Wahid.
“Larangan tersebut sudah diberlakukan sejak tahun 2016, namun saat ini masih banyak ditemukan pelanggaran. Jika masih nekat atau terlihat di kawasan KTL maka bentor akan ditindak tegas,” kata Kepala Satlantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana.
Inggal mengatakan, sanksi tegas yang diberikan yakni berupa tindakan ‘pengandangan’ bentor ke kantor Satlantas Polres Jombang.
“Dan pemiliknya tidak diperkenankan untuk mengambil bentor tersebut karena setelah diamankan bentor akan dihancurkan,” tandasnya.
“Alasan pokok pelarangan bentor yakni bentor bukan alat angkut yang memiliki standart keselamatan. Misalnya bisa terjadi kecelakaan lalu lintas, baik penumpang maupun pengemudi bentor tidak bisa diajukan asuransi atau klaim jasa raharja,” tambah Inggal.
Selain sosialisasi langsung, anggota Satlantas Polres Jombang juga akan mendatangi paguyuban yang menaungi bentor. Dikatakan, Inggal, pemilik bentor, sedikit demi sedikit akan berikan arahan dan himbauan untuk beralih dengan mode transportasi lain.
“Selain ini kita juga akan melakukan sosialisasi dalam minggu ini kepada para paguyuban bentor terkait kembali berlakunya larangan bentor di Kawasan tertib lalulintas dalam satu minggu depan. Dan tindakan tegas akan diberlakukan mulai senin depan pada 12 maret 2018,” pungkasnya.