SURABAYA, FaktualNews.co – Mohammad Asri alias Abah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/3/2018) siang. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila kepada anak di bawah umur.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Renni Pitua Ambarita, Taufik Nainggolan dan Egi Novita telah melewati pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Majelis hakim menimbang bahwa perbuatan terdakwa yang telah merusak masa depan ketiga korban dan menimbulkan rasa trauma menjadi pertimbangan hal yang memberatkan.
“Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Hakim Renni.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tak hanya hukuman pidana penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan badan. Hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wisesa.
Mendengar putusan tersebut, Abah langsung menangis. Tak henti ia mengusap air mata sembari berdiri mendengarkan amar putusan. Air mata Abah telah mengalir sejak sebelum dimulainya persidangan. Dan setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Elisuwita, Abah akhirnya menerima putusan tersebut. Sesekali, ia tampak menggeleng-gelengkan kepalanya seakan menyesali perbuatannya.
“Korban di bawah umur dan dua korban merupakan anak angkatnya. Selain itu, terdakwa merupakan WNA,” kata JPU Sigit.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya terungkap, tiga orang korban sodomi yang dihadirkan ke persidangan mengaku selalu diancam oleh terdakwa agar tidak melaporkan perbuatan kejinya kepada siapa pun.
“Korban mengaku diancam oleh terdakwa. Dan terdakwa ini sering memarahi para korban, jadi para korban takut untuk melapor,” kata JPU Kadek Agus Ambarawa Wisesa, usai persidangan yang berjalan secara tertutup tersebut.
Kadek menjelaskan, terdakwa yang merupakan warga negara Singapura ini memiliki sanggar tari di rumahnya yang berada Kavling Baru, Kabil. Pada dasarnya, ia merupakan pribadi yang menyukai anak-anak. Hingga akhirnya, terdakwa menawarkan tempat tinggal kepada dua korban AF (14) dan BA (15).
Sedangkan FB (12) merupakan teman AF dan BA yang sering main ke rumah terdakwa. “Modusnya terdakwa, dia mau menyekolahkan anak-anak, tapi pada kenyataannya tidak disekolahkan sampai saat ini. Itu hanya modus terdakwa saja,” kata Kadek.
Dari pengakuan para korban, lanjut Kadek, AF dan BA telah dicabuli terdakwa sebanyak dua kali. Sedangkan korban FB sebanyak 5 kali. “FB ini masih sangat kecil dan karena ketakutan, jadi menurut saja kalau disuruh terdakwa. Apalagi terdakwa ini suka marah-marah ke mereka,” kata Kadek.
Hingga akhirnya, kasus ini terungkap saat FB membuka akun sosial Facebook di handphone orang tuanya. Saat itu, ia saling mengirim pesan dengan terdakwa. Setelah selesai menggunakan handphone tersebut, terdakwa lupa untuk menutup akun tersebut.
“Chatingannya itu dibaca sama orangtuanya. Dan setelah ditanyakan kepada korban, korban mengaku telah dicabuli oleh terdakwa sebanyak 5 kali,” kata Kadek.
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Kini, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena perbuatan kejinya tersebut.