SURABAYA, FaktualNews.co – JP (30), pemilik warung tuak asal Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dibekuk aparat kepolisian. Setelah pelaku mencabuli seorang remaja berusia 16 tahun.
Parahnya aksi beajat itu dilakukan sebanyak 7 kali dalam satu malam. Hingga korban pun mengalami trauma akibat perbuatan pelaku. Kasus itupun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi ketika korban tidak pulang ke rumah dari malam hingga pagi. Saat pulang, nenek, korban curiga dan menanyakan kenapa dia tidak pulang. Korban pun mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.
“Korban mengaku dirayu pelaku dan dipaksa untuk berbuat tersebut, padahal mereka tidak memiliki ikatan pernikahan,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Rabu (7/3/2018).
Nenek renta berinisal NH itu pun sontak terbelalak saat mendengar cerita sang cucu. Ia pun kaget dan marah mendengar pengakuan cucunya. Tak ayal, sang nenek yang hanya tinggal bersama cucunya itu melaporkan pelaku ke Polsek Mandau.
“Setelah mendapat laporan dari korban dan keluarganya, penyidik Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Petugas mencari keberadaan pelaku untuk menindaklanjuti laporan itu,” imbuhnya.
Setelah melakukan pencarian, Korp Bhayangkara akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di warung tuak miliknya. Pelaku diketahui kerap menjual minuman keras itu ke warga yang datang.
Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas. Dia merayu dengan janji akan menikahi korban jika hamil. Pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan dengan sebanyak 7 kali dalam satu malam.
“Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak,” tandanya.