MALANG, FaktualNews.co – Lima orang pelaku pencurian mesin pengepres buah tiga diantaranya masih di bawah umur, dibekuk Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018).
Kelimanya adalah Suparto(51), Slamet (47), DPP (14), AS (15) dan SW (17).
Penangkapan kelima pelaku ini, berdasarkan laporan warga sepekan sebelumnya yakni pada Kamis (1/3/2018).
“Butuh waktu seminggu untuk bisa menangkap komplotan mesin pengepres buah,” kata Kapolsek Singasari Kompol Untung Bagyo R, kepada awak media, Kamis (8/3/2018).
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi diketahui akan ada transaksi jual beli mesin pengepres buah. Dari situlah polisi mulai mendalami para pelakunya.
Barang bukti yang diamankan adalah dua mesin pengepres buah yang satu dalam keadaan utuh sedangkan satunya lagi sudah dalam kondisi dibongkar.
Selain itu Polisi juga mengamankan dua buah pangkon mesin, sebuah gerobak, dua unit motor serta sebuah tali.
“Kelima pelaku ini melakukan pencurian mesin tersebut di Dusun Blandit Barat, Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari. Mereka mencuri mesin pengepres buah yang merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat untuk Desa Wonorejo, Singosari,” tutur untung.
Para pelaku mengambil mesin dan lalu diangkut dengan gerobak. Mereka lantas membawa hasil curian ke tempat persembunyian. Mesin itu rencananya akan dijual kepada seorang warga asal Desa Baturetno.
Mesin hibah tersebut diberikan beberapa tahun lalu untuk para petani buah di Desa Wonorejo dan diduga dicuri pada 1 Maret 2018 lalu.
“Pelaku kami tangkap di sebuah bangunan kosong, tempat persembunyian barang curian dan saat ini sudah dibawa ke Polres,” tambah dia.