FaktualNews.co

Ajak Pacar Ngamar di Hotel, Mahasiswa Surabaya Dipolisikan

Kriminal     Dibaca : 2075 kali Penulis:
Ajak Pacar Ngamar di Hotel, Mahasiswa Surabaya Dipolisikan
Foto : Ilustrasi

SURABAYA,FaktualNews.co – FM, mahasiswa di sebuah perguruan tinggi (PT) di Surabaya ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pemuda berusia 21 tahun itu dibekuk karena menyetubuhi teman kuliah yang tak lain pacarnya sediri, sebut saja Bunga (21).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Tinton Yudha Riambodo menerangkan, aksi persetubuhan itu dilakukan tersangka di sebuah hotel di Surabaya Utara pada, 6 Januari 2018 lalu.

Awalnya, korban kecewa dengan pelaku. Lantaran korban dilarang mengikuti kegiatan tambahan yang ada di kampus. Pelaku pun mengajak pacarnya ketemuan guna menyelesaikan permasalahan itu.

Pelaku itu mengajak korban ke salah satu mal dengan dalih akan jalan-jalan, namun ternyata Korban diajak pelaku masuk ke hotel dengan alasan agar bisa santai dalam menyelesaikan masalah.

“Itu hanya alibi dari pelaku, agar pelaku bisa memaksa untuk berbuat hubungan badan,” ujar Tinton, Jumat (9/3/2018).

Setelah keduanya berada dalam kamar hotel, pelaku mengunci kamar. Korban pun tidak bisa keluar dan pelaku memaksa korban agar mau berhubungan badan. Saat itu korban sempat berontak, tapi pelaku selalu memaksa untuk dilayani.

Usai dipaksa oleh korban untuk berhubungan badan, akhirnya korban mengadu ke orang tuannya dan diteruskan melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Dari laporan itu, Unit PPA menindaklanjuti dan menangkap pelaku saat berada di kampusnya pada, Kamis (8/3/2018) lalu,” tambahnya.

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui sudah memaksa pacarnya mau melayani hubungan badan. Pelaku juga mengaku jika sudah memaksanya berhubungan badan sebanyak dua kali.

Oleh unit PPA, tersangka akan dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindakan mengancam dan memaksa perempuan bukan istri untuk bersetubuh (pemerkosaan) dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul