Sejak Usia 8 Tahun, Bocah Kelas 1 SMP di Surabaya Digagahi Bapak Tiri
SURABAYA, FaktualNews.co – Sejak usia 8 tahun, DC menjadi korban pelampiasan nafsu bejat Supriyono (43). Ulah bejat itu berlangsung hingga korban duduk di kelas 1 SMP di Surabaya.
Korban dan pelaku tinggal di daerah Pulo Tegalsari Surabaya. Supriyono merupakan bapak tiri dari korban.
Ulah bejat Supriyono terhadap anak tirinya ini baru terhenti pada 13 Februari 2018 lalu. Pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi akibat ulah bejatnya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku melakukan tindakan asusila pertama saat korban masih duduk di kelas 1 SD.
Perbuatan dilakukan saat rumah sepi dan ibu korban yang tak lain istri pelaku tidak ada di rumah. Pelaku langsung masuk ke kamar korban yang sedang tidur.
Ulah pelaku terhadap anak tirinya itu sudah berkali-kali dilakukan. Dia menggagahi korban saat rumah dalam kondis sepi.
“Pelaku ini selalu mengancam jika korban tidak mau, sehingga korban takut,” sebut Ruth Yeni kepada FaktualNews.co, Jum,at (9/3/2018).
Setelah itu, perbuatan asuslia pelaku terus berlanjut hingga korban duduk di SMP dan usianya 15 tahun. Perbuatan tersebut selalu dilakukan di rumah saat ibu korban tidak ada.
Aksi tak senonoh pelaku terbongkar, setelah korban menceritakan ke ibu kandungnya lantaran sudah merasa tersiksa atas perbuatan yang dilakukan ayah tirinya.
Ibu korban pun tak terima dan memilih melaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya dan membawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu celana jeans, satu baju batik dan sarung sebagai barang bukti.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.