JOMBANG, FaktualNews.co – Dua pemuda yang disinyalir sebagai bandar pil koplo dibekuk jajaran Polsek Mojowarno, Jombang, Jawa Timur.
Mereka adalah MAA (23) dan AAF (21), warga Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno. Mereka dibekuk pada Jum’at (9/3/2018) malam.
MAA dan AAF diduga menjadi pengedar pil koplo di wilayah Desa tersebut. Selain mengamankan kedua pengedar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 40 butir pil koplo dari AAF.
“Dari Pengakuan AAF yang telah kami amankan, pil koplo yang diedarkanya tersebut didapat dari tersangka MAA,” ungkap Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono, Sabtu (10/3/2018).
Wilono mengatakan, Berbekal keterangan dari tangan AAF, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik MAA. Dari MAA, polisi mengamankan satu plastik berisi seribu butir pil koplo serta uang tunai Rp. 50.000.
“Mereka akan dijerat pasal 196 No.36 tahun 2009 UU kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tandas AKP Wilono. (Elok Fauriyah)