FaktualNews.co

Belum Cukup Umur, Pelajar di Mojokerto Diminta Tidak Berkendara Sendiri ke Sekolah

Peristiwa     Dibaca : 1000 kali Penulis:
Belum Cukup Umur, Pelajar di Mojokerto Diminta Tidak Berkendara Sendiri ke Sekolah
FaktualNews.co/Khilmi Sabikhisma Jane/
Kapolres Mojokerto saat memasangkan helm kepada siswa SMA Negeri 1 Puri, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kecelakaan lalu lintas sering terjadi akibat human eror atau diawali dari tidak taatnya pengendara dengan peraturan lalu lintas. Hingga kini, pengendara kendaraan bermotor pada usia pelajar masih mendominasi dari banyaknya pelanggaran aturan lalu lintas dan jumlah laka lantas.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, usai menjadi inspektur upacara di sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto mengatakan, pihaknya getol menyampaikan agar pelajar yang belum memiliki SIM untuk tidak berkendara sendiri ke sekolah.

Dalam sosialisasi kali ini, para pejabat utama Polres Mojokerto termasuk Kapolres Mojokerto menyampaikan imbauan kepada seluruh pelajar di Mojokerto untuk mentaati peraturan lalu lintas.

“Hari ini, telah tersprint seluruh pejabat utama polres di jajaran Polda Jawa Timur untuk menjadi inspektur upacara di seluruh SMP dan SMA yang ada di wilayah hukum masing-masing polres. Ini dalam rangka Ops Keselamatan Semeru 2018,” ujarnya, Senin (12/3/2018).

“Ada empat poin yang kami sampaikan tadi, pertama tidak melawan arus, kedua tidak berboncengan lebih dari satu, ketiga berkendara sesuai dengan umur. Jadi, mereka berkendara itu harus punya surat izin mengemudi (SIM). Lalu yang keempat, harus menggunakan kendaraan yang sesuai spectec,” lanjut AKBP Leonardus Simarmata.

Selain memberikan sosialisasi tentang taat berlalu lintas, lanjut Kapolres, pihaknya juga menyampaikan bahwa pengendara yang masih usia pelajar merupakan penyumbang terbanyak tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Kapolres kembali menegaskan, selama Operasi Keselamatan Semeru 2018 ini, petugas kepolisian tidak akan menberikan tindakan berupa tilang. “Operasi ini sifatnya simpatik,” ucapnya.

Namun, tindakan berupa tilang akan terpaksa dilakukan apabila pelanggaran sangat fatal, seperti pengendara kendaraan bermotor yang terlibat laka lantas. “Kalau terlibat laka dengan tingkat fatalitas berat, kami akan beri tindakan tilang,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i