Ditlantas Polda Jatim Cek Andalalin Pendirian Kusuma Hospital Pamekasan
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, mendatangi pembangunan rumah sakit Kusuma Hospital di Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya (Lada), Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan pada, Senin (12/3/2018).
“Kita kesini, untuk mengecek secara langsung kondisi jalan di depan rumah sakit yang mendapat sorotan dari warga sekitar,” kata Kasi Andalalin Subditkamseltibcar Ditlantas Polda Jatim, Kompol Rise Sandi, Senin (12/3/2018).
Menurutnya, analisa dampak lalu lintas (andalalin) penting dilakukan sebelum melakukan pembangunan rumah sakit. “Kewajiban Andalalin itu, telah diatur dalam pasal 99 dan 100 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan,” tuturnya.
Dikatakan Rise, kajian andalalin dilakukan berkaitan dengan kondisi luas parkir, kondisi garis badan, pakar jalan dan bangunan oleh instansi terkait.
Sebelumnya, sejumlah warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, mendatangi gedung DPRD Pamekasan pada hari Selasa (13/2/2018).
Untuk menolak pembangunan rumah sakit swasta yang diduga tidak melakukan kajian Andalalin dan tidak mengantongin izin pendirian.
Pembangunan rumah sakit swasta itu sampai saat ini menuai kontraversi dimasyarakat pamekasan. Pasalnya, tidak memiliki izin. Baik izin pendirian pembangunan, izin oprasional dan tidak melakukan kajian Andalalin.
Direktur Rumah Sakit Kusuma Hospital Tri Susandri Julianto belum bisa memberi keterangan yang pasti terkait pembangunan itu. “Nanti, kita akan selesaikan dengan cara musyawarah dengan warga dan pihak-pihak terkait,” tuturnya singkat.