FaktualNews.co

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Kedalrejo, Trenggalek ‘Ngamar’ Dipenjara

Kriminal     Dibaca : 1166 kali Penulis:
Edarkan Pil Koplo, Pemuda Kedalrejo, Trenggalek ‘Ngamar’ Dipenjara
FaktualNews.co/Suparni PB/
Ilustrasi Pil Koplo

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Zaenal Ali (34) warga Desa Kendalrejo Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, di bekuk Unit Satresnarkoba Polres setempat. Dia ditangkap petugas di sebuah warung kopi miliknya sendiri, lantaran terbukti mengedarkan Narkoba jenis pil dobel L.

“Benar Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil meringkus tersangka pengedar pil dobel L di wilayah Durenan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 148 butir dan uang tunai Rp 150.000,” ucap KBO Satreskoba Polres Trenggalek Ipda Rohmad Hudi, Senin (12/3/2018).

Dijelaskan, peristiwa itu berawal, petugas mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut sering di gunakan transaksi narkoba jenis Pil double L. Mendapat informasi tersebut, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.

Alhasil pada Minggu (11/3/2018) tim Resnarkoba akhirnya berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti di warung milik tersangka yakni, di Desa Kendalrejo Kecamatan Durenan.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Trenggalek. Tersangka akan di jerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana10 tahun dan denda,” pungkasnya.(Suparni PB)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags