Peristiwa

Jual Teman untuk Seks Threesome, Satpam Asal Sidoarjo Diciduk Polisi

SURABAYA, FaktualNews.co – Kembali, kasus jual beli untuk layanan seks Threesome (berhubungan badan satu perempuan dengan dua laki-laki) yang ditawarkan lewat jejaring sosial Facebook (FB), diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasus yang masuk dalam kategori perdagangan orang itu diungkap polisi pada Sabtu (10/3/2018), sekira jam 15.00 WIB. Kasus itu diungkap di salah satu kamar nomor 212 sebuah hotel di Jalan Diponegoro Surabaya.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai Satpam tersebut bernama Obet Arfat (29), warga Desa Punggul RT 2, Gedangan, Sidoarjo, menawarkan Mawar (26), seorang ibu rumah tangga, warga Kesamben Wetan, Driyorejo, Gresik.

Dalam postingan di FB, pelaku menawarkan bisa memberi layanan seks threesome dengan tarif antara Rp. 500 hingga Rp. 700 ribu rupiah untuk sekali kencan.

Pelaku menawarkan korban melalui FB dengan nama akun Rafa Claudio dengan status “lagi butuh uang Bos, minat Inbox dan bisa panggilan”. Lalu dari postingan tersebut ada yang berminat dan masuk dalam akun tersangka yang menyatakan ingin memboking.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni memaparkan, begitu ada yang mau memboking lalu pelaku ini melanjutkan dengan chat melalui WhatsApp untuk dikirim foto dan tarif.

Setelah sepakat, mereka membuat janji untuk bertemu di hotel daerah Jalan Diponegoro Surabaya. “Di hotel itu, tersangka dan korban sudah memboking dan menunggu tamu sambil telanjang dada,” kata Ruth kepada FaktualNews.co, Senin (12/3/2018).

Pada pukul 15.30 WIB, dalam nomor kamar 212, saat ketiganya dalam kamar dan siap untuk melakukan threesome, Polisi datang melakukan penggerebekan. Mereka tidak bisa mengelak, karena semuanya saat itu sudah dalam keadaan telanjang akan melakukan threesome.

“Saat itu juga, ketiganya (pelaku, korban, tamu) diamankan oleh petugas dari unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan langsung dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Ruth Yeni.

Dari ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan, satu buah HP, 10 buah kondom, 1 lembar bill Hotel, serta uang tunai sebesar Rp.300.000.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO atau pasal 296 KUHP yang ancamannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.