FaktualNews.co

Kematian Nenek Tukinem di Trenggalek Seret 13 Tersangka

Kriminal     Dibaca : 1024 kali Penulis:
Kematian Nenek Tukinem di Trenggalek Seret 13 Tersangka
FaktualNews.co/Suparni PB/
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, saat menggelar siaran pers terkait kematian Tukinem.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan dan penggelonggongan nenek Tukinem (51), hingga korban meninggal dunia.

Tukinem, warga Dusun Jeruk Gulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, beberapa waktu lalu meninggal dunia setelah digelonggong sejumlah orang.

Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap 15 saksi, Polisi yang sebelumnya menetapkan 7 orang tersangka, saat ini kembali menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Dengan demikian, total 13 orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan Tukinem.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, kasus penganiayaan hingga menyebabkan Tukinem meninggal dunia, awalnya menyeret 7 orang sebagai tersangka. Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, kini bertambah 6 orang.

“Benar setelah dilakukan pengembangan, penyidikan dan pemeriksaan kasus tersebut, petugas kembali menetapkan 6 orang tersangka dan jumlah total ada 13 tersangka,” ungkapnya.

Dikatakan, Tukinem tewas menjadi korban penganiayaan sekelompok orang yang diketahui masih kerabat korban. Tragisnya, Tukinem tewas dengan cara digelonggong air selama sekitar 30 menit. Itu dilakukan para pelaku setelah melakukan ritual.

“Berdasarkan hasil outopsi dari tim medis forensik Bhayangkara Kediri, pada tubuh korban telah ditemukan tanda-tanda kekerasan pada mulut serta aliran udara tertutup oleh air, rongga dada dan paru-paru penuh dengan cairan,” terang AKBP Didit Bambang Wibowo S.

Dijelaskan, tujuh tersangka yang telah diamankan memiliki peran masing-masing dan mereka melakukan ritual dengan dalih untuk kesembuhan korban yang sebelumnya menderita sakit.

“Untuk tujuh tersangka akan di kenakan pasal yang berbeda, yakni KDRT, pasal 170 KUHP. Sedangkan untuk yang 6 orang tersangka akan dikenakan pasal 531 KUHP pidana karena dinilai tidak memberikan pertolongan kepada korban disaat sedang dianiaya. Namun ke enamnya tidak di tahan karena ancaman hukuman hanya tiga bulan penjara,” pungkasnya. (Suparni PB)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i