FaktualNews.co

Pelaku Judi Online di Trenggalek Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1574 kali Penulis:
Pelaku Judi Online di Trenggalek Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Suparni PB/
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, tunjukan tersangka dan barang bukti Judi Online

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Pitoyo (42), warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, harus merasakan pengapnya udara dibalik jeruji besi Mapolres Trenggalek. Dia ditangkap petugas lantaran telah melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) secara online.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, melalui Kabbag Humas Iptu Supadi, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap petugas di dalam rumahnya saat bertransaksi akan mengirim uang hasil tombokan ke bandar secara online.

“Benar selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar rekapan tombokan, uang tunai sebanyak Rp 4.41000, HP dan bolpoind, ATM, buku tabungan,” ungkapnya.

Disampaikan, peristiwa itu berawal, Polisi mendapat informasi bahwa di wilayah Desa Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek, sering dijadikan transaksi judi togel secara online. Berbekal informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Penyelidikan membuahkan hasil. Pada Senin (26/2/2018), sekitar pukul 17.30 Wib petugas berhasil meringkus Pitoyo (tersangka) di dalam rumahnya. Pada saat ditangkap, tersangka akan bertransaksi pingiriman uang ke bandar melalui online.

“Modus tersangka, dia tertangkap tangan saat melalukan perjudian togel secara online yang menggunakan Handphone dan memakai kertas untuk sebagai alat rekap. Tersangka dan barang bukti telah diamankan,jika terbukti melakukan tindak pidana tetang perjudian, maka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Suparni PB)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i