JOMBANG, FaktualNews.co – Tiga perempuan berparas ayu di Jombang, Jawa Timur, terpaksa digiring polisi ke tahanan. Ketiganya, kepergok asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di wilayah Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Ketiga wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu (purel) itu diciduk polisi pada Jum’at (11/3/2018), sekitar pukul 23.00 WIB. “Para pelaku tertangkap tangan melakukan pesta sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran, Senin (12/3/2018).
Para pecandu sabu yang diamankan jajaran Polres Jombang tersebut, yakni WI (20), pemandu lagu yang tinggal di Kelurahan Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Lalu, ada NNA (19), ladies cafe asal Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Sedangkan yang ketiga, yakni DLS (30), purel asal Desa Keraton Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Khusus NNA, wanita cantik ini pernah mendekam di penjara atas kasus yang sama.
AKP Hasran mengatakan, selain mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu, antara lain 1 plastik klip berisi 0,30 gram sabu, 1 pipet kaca, serta 2 sedotan plastik sebagai scrop dan 1 pack sedotan plastik. Selain itu, ada 1 korek api warna kuning yang berfungsi sebagai kompor, 1 buah gunting warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu.
Ketiga perempuan cantik tersebut, kata Hasran, bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mereka terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman (Sabu),” beber Hasran dalam siaran tertulisnya.