FaktualNews.co

Aniaya Nelayan di Kafe Trenggalek, Dua Orang Dibekuk, Satu DPO

Kriminal     Dibaca : 1131 kali Penulis:
Aniaya Nelayan di Kafe Trenggalek, Dua Orang Dibekuk, Satu DPO
FaktualNews.co/Suparni PB/
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S (tengah) saat rilis kasus penganiayaan, Selasa (13/3/2018).

TRENGGALEK, Faktualnews.co – Dua dari tiga orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Siswoyo (41) nelayan warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek di salah satu kafe setempat, berhasil dibekuk polisi. Satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku diketahui bernama Muhammad Rofiq (59) Dusun Tolak, Desa Pandean, Kecamatan Durenan dan Nanang Siswanto (27), Desa Pancer, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi serta satu orang pelaku berinisial F menjadi DPO.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui Kasubag Humas Iptu Supadi membenarkan penangkapan dua orang yang diduga pelaku penganiayaan di sebuah cafe di Kecamatan Watulimo.

“Dua orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan di Watulimo berhasil kita bekuk, satu lainnya masih dalam pengejaran,” tuturnya, Selasa (13/3/2018).

Supadi menjelaskan, kejadian itu bermula pada Sabtu (30/12/2018) lalu, saat itu tersangka dan korban berada di sebuah kafe yang sama dengan meja berbeda di Tasikmadu Watulimo. Tidak diketahui penyebab yang pasti tiba-tiba mereka terlibat cek cok hingga terjadi pengeroyokan terhadap korban.

Para tersangka setelah melakukan pengeroyokan dan menganiaya terhadap korban kemudian kabur. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Watulimo.

Mendapat laporan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Barang bukti yang di amankan berupa kaos oblong yang terdapat bercak darah korban, celana yang juga ada bercak darah dan potongan kayu yang diduga kuat digunakan memukul korban.

“Semua barang bukti dan tersangka saat ini sudah di amankan di Polres Trenggalek dan para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP atas tindakannya yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Supadi. (Suparni PB)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul