Birokrasi

Wajibkan Konservasi Air dalam Dokumen UKL UPL

LAMONGAN, FaktualNews.co – Pemkab Lamongan mewajibkan bagi setiap pengajuan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) untuk membuat bangunan konservasi air.

Ini dilakukan Pemkab Lamongan sebagai bagian dari kampanye mereka untuk menjaga konservasi air tanah. “Salah satu bangunan yang disarankan sebagai konservasi air adalah sumur resapan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lamongan, Agus Hendrawan, Selasa (13/3/2018).

UKL UPL sendiri adalah dokumen yang diperuntukkan bagi usaha atau rencana kegiatan yang tidak memiliki dampak pada lingkungan. Dengan mewajibkan membuat bangunan konservasi air, diharapkan dapat menyelamatkan debit air tanah di Lamongan, sekaligus sebagai tangkapan air untuk mencegah banjir.

Sumur resapan ini dinilai lebih efektif menampung air dibanding biopori. Selain itu juga lebih sesuai untuk kondisi tanah Lamongan yang sulit menyerap air.

“Isu penyelamatan lingkungan menjadi salah satu program penting bagi Pemkab Lamongan. Salah satunya terkait penyelamatan sumber air ini,” tambah Agus.

Di tahap awal, selain mewajibkan pada dokumen UKL UPL, Dinas Lingkungan Hidup sudah mulai merintis dengan membangun 10 unit sumur resapan di sekolah adiwiyata.

Program Lamongan Green and Clean (LGC) yang selama ini sukses menjadi andalan meningkatkan kepedulian lingkungan hidup masyarakat juga akan mengadopsi konservasi air ini dalam kegiatannya.

“Lewat aksi Lamongan menabung air, LGC kali ini mewajibkan dalam setiap bangunan minimal harus ada 1 sumur resapan atau empat lubang biopori. Dengan harapan masyarakat akan terbiasa untuk melakukan konservasi air,” pungkasnya.

Terkait biopori, sejak tahun 2016 di Lamongan sudah terbangun sebanyak 252 ribu lubang biopori. (*)