Kriminal

Dua Buruh Pabrik Mie di Gresik Pesta Sabu

GRESIK, FaktualNews.co – Anggota reskrim Polsek Sidayu mengamankan 2 pekerja pabrik mie yang berada di kawasan Gresik, dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka antara lain Abdul Adhim (32) dan Tommy Hermanto (24) keduanya warga Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Keduanya ditangkap polisi di lokasi berbeda. Awalnya polisi menangkap Abdul Adhim di depan SPBU Tenger Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Kala itu Abdul Adhim sedang mengendarai motor Honda Beat nopol W 3691 AQ. Ketika digeledah polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,33 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok.

“Setelah tertangkapnya Abdul Adhim, kita lalu melakukan pengembangan ke lokasi lain. Kita lalu menuju ke rumah Tommy yang diduga dijadikan tempat pesta sabu bersama Abdul Adhim,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sidayu Aiptu Bakti Aris, Rabu (14/3/2018).

Di lokasi kedua, polisi kembali melakukan penggeledahan. Di situ polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu dan korek api gas di kamar Tommy. “Di dalam bong yang terbuat dari kaca masih ada sisa sabu bekas pakai. Alat hisap ini lalu kita sita sebagai barang bukti,” terang Aris.

Kini keduanya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat pasal 132 juncto 112 juncto 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu. “Mereka selain pengguna juga kedapatan membawa narkoba dan telah kita tahan,” imbuhnya.