FaktualNews.co

Kelabui Polisi, Dua Pemuda di Sidoarjo Simpan Ribuan Pil Koplo di Bawah Tanah

Kriminal     Dibaca : 1590 kali Penulis:
Kelabui Polisi, Dua Pemuda di Sidoarjo Simpan Ribuan Pil Koplo di Bawah Tanah
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Dua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tanggulangin, Rabu (14/3/2018).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Mogar Tri Cahyono (27), warga Dusun Penganjuran RT 07 RW 03, Desa Balongtani, Kecamatan Jabon dan Cholilu Rochmat (21), warga Desa Gambiran RT 04 RW 01, Kecamatan Prigen, Pasuruan berhasil dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Tanggulangin, Sidoarjo.

Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berasal dari pengembangan atas tertangkapnya tersangka FS dan NP. “Sebelumnya dua tersangka berhasil kami amankan di sebuah warung kawasan Desa Permisan, Jabon,” ucapnya, Rabu (14/3/2018).

Saat digeledah petugas, tersangka FS dan FN kedapatan membawa pil koplo sebanyak 46 butir yang dibungkus kantong plastik warna hitam. “Saat diperiksa, kedua tersangka ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari Mogar,” katanya.

Tak ingin kehilangan targetnya, petugas langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Mogar Tri Cahyono. Ia ditangkap dirumahnya dan petugas mendapati barang bukti pil koplo sebanyak 46 buah yang terbungkus plastik kecil, masing-masing berisi 9 butir. “Selain barang bukti pil doble L, kami juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan,” terangnya.

Tak puas dengan tangkapannya, seketika itu tersangka Mogar diperiksa dan ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka Cholilu. Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan tersangka Cholilu berhasil ditangkap saat santai dirumahnya.

Awalnya bapak satu anak ini tidak mengaku. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan lima kantong plastik dan masing-masing berisi 1000 butir yang disimpan di dalam bangker belakang rumah, ia tidak dapat mengelak lagi.

“Menurut pengakuannya, ia nekat menjual pil doble L ini untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Sedangkan sisa penjualan, ia habiskan untuk berfoya-foya,” pungkas Sirdi sambil menyebut pasal 196 dan atau 197 No 36 tahun 2009 tentang kesehatan itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul