SIDOARJO, FaktualNews.co – Mengaku sebagai petugas leasing SFI, dua orang makelar kendaraan di Sidoarjo, Jawa Timur, dibekuk aparat kepolisian. Karena, melakukan penipuan terhadap Zainal Arifin (41), warga Siwalankerto, Surabaya.
Awalnya, Andhika Rahman (36), warga Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya dan Tatok Hariyanto (32), warga Perum Taman Tiara Cluster Mediterania, Buduran, Sidoarjo mengaku kepada korbannya mampu mengembalikan uang muka pembelian mobil Suzuki nopol L 7913 IK yang tak sanggup dibayar oleh korban dengan jumlah yang cukup besar.
“Dua tersangka ini kami amankan dirumahnya masing-masing. Mereka sudah bersekongkol untuk menipu korban. Dari penyelidikan, ada satu tersangka lagi berinisial DD yang saat ini buron sekaligus yang membawa mobil tersebut,” ucap Kapolsek Buduran Kompol Hery Mulyanto, Rabu (14/3/2018).
Hery mengatakan, kejadian itu bermula saat korban pada bulan Januari lalu kredit mobil suzuki warna abu-abu metalik ke SFI Jemursari, Surabaya. Usai membayar uang muka Rp 50 juta dan sudah mengangsur selama tiga kali, korban tidak sanggup lagi membayar dan berencana untuk mengembalikan mobil tersebut.
Namun, saat nongkrong dan kenal dengan tersangka Andhika, korban berbicara banyak bahkan terkait masalah yang dialaminya. Setelah mendengarkan ceritanya, niat Andhika untuk menipu korban muncul, sehingga ia mengaku mempunyai kenalan orang SFI dan bisa membantu.
“Korban menyetujui tawaran itu. Selang beberapa hari, korban dikenalkan ke Tatok orang yang mengaku sebagai orang leasing tersebut dan korban langsung menyerahkan mobilnya serta korban diberi uang sebesar Rp 12 juta,” katanya.
Dalam penyerahan yang berada di rumah Tatok kawasan Buduran itu, korban semakin yakin setelah Tatok membuatkan surat. Namun surat yang terdapat kop Suzuki itu ternyata abal-abal atau palsu. “Korban dan Tatok sempat menandatanganinya,” katanya.
Selang beberapa hari, pihak leasing asli datang dan menagih korban. Korban pun mengaku sudah menyerahkan mobil dengan barang bukti surat yang diperolehnya. Namun, pihak leasing menyatakan bahwa tidak ada data tersebut di SFI. “Merasa ditipu, korban langsung lapor ke kami,” ucapnya.
Saat menjalani pemeriksaan, Andhika mengaku mobil itu sudah dijual kepada pelaku berinisial DD yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp 30 juta. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang DPO ini,” pungkasnya.