Kriminal

Niat Gandakan Uang, Warga Sumenep Tewas di Tangan Guru Spiritual

SURABAYA, FaktualNews.co – Bermimpi menjadi seorang miliarder, Shabab warga Sumenep harus meregang nyawa ditangan pelaku yang mengaku bisa melipat gandakan uang.

“Pelaku mempunyai perjanjian kerjasama dengan korban untuk menggandakan uang, dijanji-janjikan bisa melipat gandakan uang kemudian korban tertarik menginvestasikan dan mengirimkan uang sebanyak 200 juta dan dijanjikan menjadi Rp 2 miliar,” tutur Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKBP Bobby Tambunan, Rabu (14/3/2018).

Karena tidak mampu memenuhinya, Nurhidayati (52) perempuan warga Jember meminta bantuan tiga pelaku yang kesemuanya laki-laki untuk menghabisi korban.

“Jadi, pelaku atas nama N ini terdesak, tidak bisa memenuhi janjinya untuk memberikan uang sebanyak 2 miliar kepada korban. Kemudian ia mencari eksekutor, awalnya ini akan disantet atau diguna-gunai, akhirnya mereka ada niat untuk menghabisi nyawa korban,” lanjut Bobby.

Agar eksekutor tidak salah sasaran, diceritakan Bobby bahwa Nurhidayati sempat membawa korban menemui sang eksekutor bernama Anshori alias Ulum seminggu sebelum dihabisi.

“(Anshori) berpura-pura menjadi guru spiritual (Nurhidayati),” katanya.

Sewa eksekutor

Eksekutor mengaku diiming-imingi upah Rp 18 juta rupiah untuk menghabisi korban.

“Awalnya diberi 11,5 juta kemudian setelah menghabisi, A melapor kepada N dan meminta 6,5 juta namun belum diberi sampai sekarang,” ucap perwira yang akan menjabat sebagai Kapolres Bangkalan ini dihadapan awak media.

Dalam penyelidikannya, petugas berhasil meringkus ke empat pelaku dengan peran yang berbeda-beda.

“Perannya empat orang ini, ada tersangka N posisinya menyuruh. Kemudian ada tersangka eksekutor tersangak A, kemudian tersangka E ini yang membantu selama di Pamekasan yang menyiapkan sarana prasarana sepeda motor kemudian ada tersangka R yang menerima hasil-hasil kejahatan,” beber Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim AKBP Bobby P Tambunan, Rabu (14/3/2018).

Anshori belakangan diketahui seorang residivis kambuhan dengan kasus perampokan.

“Sang eksekutor ini adalah residivis dengan kasus perampokan dan sudah tiga kali divonis melakukan kejahatan dengan kekerasan,” kata Bobby.

Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Jember, sementara pelaku E saat berada di rumahnya di Pamekasan.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yakni sebuah besi dengan panjang 25 cm berbentuk L, sepeda motor matic warna putih kemudian sebuah hanphone warna putih.

Diberitakan sebelumnya, pada hari Kamis (25/1/2018) lalu, warga digegerkan dengan penemuan mayat di area pemakaman umum Dusun Kaljan, Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Saat ditemukan, terdapat luka robekan dikepala korban sepanjang 5 cm dan lebam dimata sebelah kiri.