Residivis Rumah Kosong Trenggalek Dihadiahi Timah Panas
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong, Sokibul Akrom (31) dihadiahi timah panas pada kaki kanannya. Lantaran, berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap polisi.
Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, ditangkap pada Rabu (14/3/2018) sekira pukul 01.00 WIB. Karena, menyatroni rumah milik Purwanto (48) warga Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
“Tersangka ini sudah sering kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Terakhir, baru keluar Lapas pada 2010,” kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Agung Setyono, Rabu (14/3/2018).
Diungkapkan, peristiwa itu berawal pada 21 Februari 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, korban saat itu pergi meninggalkan rumah acara keluarga ke Tulungagung. Begitu pulang, korban langsung terkejut melihat pintu belakang dan ruang tengah terbuka dengan kondisi kunci pintu rusak.
Mengetahui hal tersebut, kemudian korban secepatnya mengecek barang-barang berharga yang disimpan di dalam rumah. Ternyata uang yang disimpan di tas dan di taruh di dalam lemari sebanyak Rp 4.200.000 serta Hp lenyap di gondol maling.
Ia kemudian, melapor ke Polsek Durenan. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di selatan pasar Ngemplak Tulungagung berikut barang buktinya.
“Tersangka akan di jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Agung Setyono. (Suparni PB)