FaktualNews.co

Driver Gojek Gondol Uang Puluhan Juta, Aksinya Terekam CCTV

Kriminal     Dibaca : 1528 kali Penulis:
Driver Gojek Gondol Uang Puluhan Juta, Aksinya Terekam CCTV
FaktualNews.co/Ekoyono/
Eko Koento Wardhana , Driver Gojek pelaku pencurian menunjukan barang bukti uang Rp 30 juta

SURABAYA, FaktualNews.co – Karena gelap mata, Eko Koento Wardhana (50), ditangkap polisi dari Sektor Dukuh Pakis Surabaya. Pengemudi gojek (ojok online) tersebut diketahui telah menggasak uang milik penghuni apartemen di Puncak Permai Surabaya hingga puluhan juta rupiah.

Aksi yang dilakukan oleh Eko Koento itu terekam kamera CCTV di area parkir, sehingga unit Reskrim tak kesulitan untuk melacak pelaku dan menangkapnya. Pria warga Jalan Siwalankerto Tengah Surabaya itu akhirnya dibekuk polisi pada, Rabu (14/3/2018) pukul 19.00 WIB.

Saat beraksi, pelaku ini kebetulan usai mengantar penumpang ke area apartemen dan saat akan kembali pelaku melihat tas yang berada di samping mobil tanpa ada pemiliknya. Akhirnya tas yang diketahui milik Roymond Tand, (23) tersebut diembat oleh pelaku.

Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya Kompol Slamet Sugiarto mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku itu ternyata terekam oleh kamera CCTV di area parkir.

Pelaku ini tak sadar, ketika korban di tempat parkir mau masuk Mobil saat itu tas yang berisi uang ditaruh di bawah. Namun ketika membuka mobil, dan mau masuk dilihat tas tersebut sudah tidak ada lagi, dan semua terekam saat pelaku ini mengambilnya.

“Karena ada keperluan, korban ini tak langsung melapor ke polisi namun baru esok hari korban melaporkannya ke SPKT Polsek,” sebut Kapolsek kepada FaktualNews.co, Kamis (15/3/2018).

Usai mendapati laporan tersebut Tim Anti Bandit langsung mendatangi TKP, dan memeriksa rekaman hingga diperoleh keterangan bahwa pelaku adalah seorang tukang ojek online, dengan motor Mio, nopol L 5952 HN.

Setelah tim bergerak dan tak sampai 24 jam berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta milik korbannya.

Pelaku pencurian dengan pemberatan itu kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang ancamannya penjara hingga 7 tahun lamannya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin