Kepala Desa di Sumenep ‘Diharamkan’ Merubah Data Penerima Bansos Rastra
SUMENEP, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang para Kepala Desa (Kades) merubah data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) beras untuk rakyat sejahtera (Rastra).
Ketentuan itu sebagaimana ditegaskan Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Mustangin. “Kades tidak boleh merubah data KPM,” ujarnya, Kamis (15/3/2018).
Mustangin mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan data KPM pada program bantuan sosial rastra 2018 melalui Kecamatan. “Sesuai data yang diterima Pemkab dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, pagu rastra di Sumenep 2018, yakni 12.816 KPM,” bebernya.
“Jumlah tersebut tersebar di 334 Desa dari 27 Kecamatan yang secara administrasi berada di wilayah Sumenep. Sedangkan jumlah beras sebanyak 1.280 ton,” lanjut mantan Camat Gapura ini.
Mulai minggu ini, ungkap Mustangin, program rastra mulai disalurkan pada penerima manfaat. Dalam penyaluran ini, Kepala Desa dilarang untuk merubah data KPM pada program bantuan sosial tersebut walaupun data KPM yang diterima dinilai tidak akurat dengan fakta dilapangan.
Di Sumenep, fakta di lapangan banyak ditemukan KPM yang dianggap tidak layak menerima, namun masuk dalam data penerima. Di sisi lain, ditemukan pula warga yang layak mendapatkan rastra tetapi tidak masuk KPM.
“Perubahan data KPM itu baru bisa diusulkan bulan Mei dan November melalui musyawarah Desa (Musdes). Kemudian disampaikan ke Kemensos. Setelah itu baru bisa dialihkan pada yang lebih layak setelah data perubahan KPM diterima kembali,” ujar Mustangin.
Pihaknya menegaskan, Bagi desa yang enggan atau menolak perubahan rastra dengan alasan keberatan dengan data KPM, hendaknya menyampaikan surat keberatan ke Kemensos melalui Pemkab setempat.
“Selama perubahan daftar KPM belum diterima, maka penyaluran rastra disesuaikan dengan data awal yang telah diserahkan Pemkab melalui Kecamatan,” pungkasnya.