Politik

Ruang Rapat ‘Diobrak-abrik’ Mahasiswa, Empat Anggota DPRD Sidoarjo Turun Gunung

SIDOARJO, FaktualNews.co – Aksi demo tolak UU MD3 yang dilakukan seratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (Somasi) sempat ricuh. Mahasiswa yang berhasil memasuki dan menduduki ruang rapat dewan, akhirnya di temui oleh empat anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (15/3/2018).

Empat anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo itu adalah Isa Hasanudin Komisi A dari fraksi PKB, Kusman Komisi A dari fraksi partai PKS, Silvester Komisi A dari Fraksi Golkar Bintang Persatuan (FGBP) dan Hamzah Purwandoyo Komisi B dari fraksi PKB.

Dalam pertemuan itu, belum ada titik temu antara mahasiswa dan para wakil rakyat. Pihak anggota dewan mengajak kembali berdiskusi terkait aspirasi mahasiswa itu terkait penolakan Undang-undang MD3.

“Silahkan hari Selasa nanti beberapa perwakilan 8 atau 10 orang berdiskusi dengan kami,” katanya.

Ia juga mengkritisi aksi yang dilakukan seratusan massa mahasiswa dengan cara melakukan aksi yang tiba-tiba masuk ke dalam ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo.

“Jangan seperti anak saya yang minta sekarang ya sekarang. Padahal kami juga perlu waktu, proses,” terangnya.

Anggota DPRD ini menambahkan, penyampaian aspirasi melalui aksi demo dengan cara memasuki ruang rapat paripurna dengan membawa banyak massa, menurutnya tidak akan menyelasaikan masalah.

“Kalau lewat orasi ini, tidak akan menyelesaikan masalah,” ucap Kusman.

Untuk diketahui, aksi seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (Somasi) ini mendatangi kantor DPRD Sidoarjo untuk menuntut 3 pasal pada UU MD3, yakni pasal 245, pasal 73 dan pasal 122 ayat K.

“Itu nanti menjadikan negara Indonesia, menjadi mati negara demokrasinya. Maka kami menuntut bersama-sama menyatakan sikap dengan anggota dewan menolak undang-undang tersebut,” kata Korlap Aksi Muh Zakaria Dimas Pratama.

Dirinya juga menyepakati terkait audiensi dengan pihak dewan yang dilaksanakan Selasa (20/3/2018) mendatang. Pihaknya berharap dan mewajibkan ketua dewan untuk datang dan menandatangani pernyataan sikap, agar nanti dapat dijadikan bukti untuk mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi.