FaktualNews.co

Tolak Sistem Satu Arah Jalan RE Martadinata, Dishub: Warga Jangan Demo Dulu

Peristiwa     Dibaca : 1642 kali Penulis:
Tolak Sistem Satu Arah Jalan RE Martadinata, Dishub: Warga Jangan Demo Dulu
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Kendaraan yang parkir dan bongkar muat di Jalan RE Marthadinata pasca diberlakukan SSA kendati melanggar rambu larangan parkir.

JOMBANG, FaktualNews.co – Meski penerapan sistem satu arah (SSA) di ruas jalan RE Martadinata, menuai penolakan dari warga Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang tampak enggan menganulir kebijakan tersebut.

Kengototan Dishub untuk tetap memberlakukan SSA di ruas jalan RE Martadinata, nampak dari tidak digubrisnya surat yang dilayangkan pihak Pemerintah Desa Kepatihan.

Diketahui, Pemdes Kepatihan sudah dua kali melayangkan surat protes terkait pemberlakuan sistem satu arah itu ke Dishub Kabupaten Jombang.

Surat yang dilayangkan untuk kedua kalinya tersebut diharapkan bisa merubah kengototan sikap Dishub Jombang yang menerapkan sistem satu arah di ruas jalan RE Martadinata.

“Kami sudah cukup bersabar, kemarin kami sudah mengajak mediasi dengan Dishub tapi tidak di gubris. Sudah saya kirimkan surat peringatan kedua juga ke Dishub,” kata Kepala Desa Kepatihan, Erwin, disela-sela pertemuan bersama warga.

Jika tidak ada tanggapan ataupun perubahan kebijakan terkait penerapan SSA dari Dishub Jombang, warga Desa Kepatihan akan menggelar aksi turun jalan pada Jumat (16/3/2018).

Terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Eko Sulistyono menuturkan pihaknya sudah mendengar jika warga akan menggelar aksi unjuk rasa, memprotes kebijakan sistem satu arah di ruas Jalan RE Martadinata.

“Kemarin saya juga dengar tentang keluhan masyarakat, katanya mereka akan menggelar demo,” katanya, saat ditemui FaktualNews.co di kantornya, Kamis (15/3/2018).

Eko berharap, warga Desa Kepatihan untuk tidak menggelar aksi demonstrasi terlebih dahulu. Jika, menurutnya masih bisa dilakukan upaya mediasi seperti yang diharapkan masyarakat.

“Saya mengharap, janganlah demo dulu. Kalau, masih bisa dilakukan mediasi, kenapa demo. Kita selesaikan dengan musyawarah,” tegas dia.

Dishub mengakui jika dalam penerapan uji coba sistem satu arah di Jalan RE Marthadinata ini tanpa sepengetahuan aparatur pemerintah desa. Artinya, dalam hal ini Dishub memang tak memberitahukan penerapan kebijakan baru tersebut.

“Yang menerapkan sistem uji coba ini bukan hanya Dishub tapi forum lalu lintas, karena fungsi jalan yang sudah terlalu over load maka dilakukan uji coba,” tandas Eko.

Kondisi itu tentunya bertolak belakang dengan keberadaan dan fungsi Terminal Kargo yang terletak di Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang. Padahal, terminal kargo ini sudah mulai di operasionalkan sejak tahun 2015 silam.

Mestinya dengan adanya terminal kargo tersebut, sudah tidak ada lagi kendaraan atau truk bertonase besar yang masuk ke jalan-jalan dalam kota, sehingga menimbulkan keruwetan arus lalu lintas.

Namun, selama ini nyatanya masih ada saja truk gandeng maupun truk pengangkut barang bertonase tinggi yang melakukan kegiatan bongkar muat di beberapa titik jalanan Kota Santri. Sebab truk-truk tersebut mendapatkan izin aparat. (Elok Fauria)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul