FaktualNews.co

Untungkan Pengusaha Rugikan Warga, Penerapan SSA di Jalan RE Marthadinata

Birokrasi     Dibaca : 1620 kali Penulis:
Untungkan Pengusaha Rugikan Warga, Penerapan SSA di Jalan RE Marthadinata
FaktualNews.co/Istimewa/
Kendaraan yang parkir dan bongkar muat di Jalan RE Marthadinata pasca diberlakukan SSA kendati melanggar rambu larangan parkir.

JOMBANG, FaktualNews.co – Penerapan sistem satu arah (SSA) di Jalan RE Marthadinata, Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, disebabkan karena parkir liar disepanjang jalur itu.

Selain itu, aktivitas bongkar muat barang yang dilakukan truk-truk gandeng di sepanjang jalan tersebut, memicu terjadinya kemacetan. Ditambah lagi keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di jalur tersebut, sehingga over load.

“Karena fungsi jalan yang sudah terlalu over load hal tersebut yang mempengaruhi fungsi pemicu terjadinya sistem uji coba penyatuan jalur sistem satu arah (SSA),” kata sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Eko Sulistyono Kamis, (15/3/2018).

“Untuk truk gandeng, seharusnya dia memiliki izin untuk masuk kota. Jam operasionalnya juga dibatasi dia boleh beroperasi pukul 15.00 WIB ke atas,” tambahnya.

Selain adanya truk gandeng yang keluar masuk di jalur tersebut, terdapat pula gudang penyimpanan barang yang terdapat di jalan RE Marthadinata. Bahkan setiap hari, sering kali terjadi bongkar muat barang secara bersamaan, sehingga menimbulkan kemacetan.

“Untuk gudang sebenarnya tidak boleh didirikan di dalam kota karena sudah ada perizinan khusus yang mengatur pendirian bangunan, kecuali kalau gudang itu sudah ada sebelum peraturan tentang IMB ada,” terangnya.

Tak hanya itu, Dishub mengakui jika dalam penerapan uji coba sistem satu arah di Jalan RE Marthadinata ini tanpa sepengetahuan aparatur pemerintah desa. Artinya, dalam hal ini Dishub memang tak memberitahukan penerapan kebijakan baru tersebut.

“Yang menerapkan sistem uji coba ini bukan hanya Dishub tapi forum lalu lintas, karena fungsi jalan yang sudah terlalu over load maka dilakukan uji coba,” tandasnya.

Kondisi itu tentunya bertolak belakang dengan keberadaan dan fungsi Terminal Kargo yang terletak di Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang. Padahal, terminal kargo ini sudah mulai di operasionalkan sejak tahun 2015 silam.

Mestinya dengan adanya terminal kargo tersebut, sudah tidak ada lagi kendaraan atau truk bertonase besar yang masuk ke jalan-jalan dalam kota, sehingga menimbulkan keruwetan arus lalu lintas.

Namun, selama ini nyatanya masih ada saja truk gandeng maupun truk pengangkut barang bertonase tinggi yang melakukan kegiatan bongkar muat di beberapa titik jalanan Kota Santri. Sebab truk-truk tersebut mendapatkan izin aparat.

“Apapun itu semestinya tidak ada truk gandeng yang diberikan izin khusus kemudian bisa masuk ke jalan Kota dan melakukan bongkar muat. Seharusnya kalau sudah ada terminal kargo, bongkar muatnya disana,” ujar salah seorang warga Desa Kepatihan.

Warga pun mendesak agar Dishub membatalkan penerapan sistem satu arah (SSA) karena itu hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan warga setempat.

“Kami mendesak agar itu (penerapan SSA, red) dibatalkan. Soalnya penerapan SSA hanya mengenakan sebagain orang saja, sementara warga di Desa Kepatihan sendiri malah dirugikan karena harus memutar jauh,” tandasnya.(Elok Fauriah)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin