JOMBANG, FaktualNews.co – Masih maraknya kegiatan bongkar muat liar di Jalan RE Marthadinata, Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membuat arus lalu lintas di jalur tersebut krodit.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang lantas menelurkan kebijakan penerapan sistem satu arah (SSA) di jalur itu. Padahal, kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat sekitar.
Kondisi ini bertolak belakang dengan sistem tata kelola yang ada di Pemkab Jombang. Banyaknya kegiatan bongkar muat liar yang dilakukan di jalanan Kota Santri disebabkan karena tidak berfungsinya Terminal Kargo di Desa Tunggorono, secara maksimal.
Padahal, dengan adanya Terminal Kargo, diharapkan segala kegiatan bongkar muat barang dari truk bertonase besar, bisa dilakukan di terminal itu. Namun, ternyata hal itu hanya konsep belaka.
Nyatanya, masih banyak kendaraan bertonase besar yang masuk ke jalanan Kota Jombang dan melakukan kegiatan bongkar muat barang secara liar. Fakta dilapangan, Terminal Kargo hanya sebatas untuk lahan parkir.
“Secara lebih luas memang untuk bongkar muat barang, tapi karena fasilitasnya belum mumpuni maka di sini hanya untuk parkir,” kata Ari Bowo selaku koordinator Operasional Terminal Kargo Tunggorono, Jumat (16/3/2018).
Ditanya terkait dengan masih banyaknya parkir dan bongkar muat liar di beberapa jalan di Kabupaten Jombang, termasuk Jalan RE Marthadinata pasca diterapkan SSA, Ari menyatakan jika kegiatan itu merupakan bentuk pelanggaran.
“Kalo terkait bongkar muat didalam kota, kita tidak bisa memberikan izin kepada mereka. Itu berarti mereka melakukan pelanggaran,” paparnya.
Seyogyanya, Terminal Kargo yang mulai dioperasionalkan pada tahun 2015 itu bisa menjadi tempat bongkar muat barang dari kendaraan bertonase besar ke kendaraan kecil seperti pick up. Sehingga kendaraan atau truk bertonase besar tidak lagi masuk jalanan Kota Jombang.
Fakta ini tentunya sangat memperihatinkan. Sebab, untuk pembangunan Terminal Kargo, dana APBD Kabupaten Jombang tahun 2013 yang dikucurkan juga tidak sedikit. Yakni mencapai Rp 4,05 miliar.
Apalagi, kendala yang dihadapi hanya persoalan fasilitas yang tak terpenuhi. Hal ini semakin menunjukan buruknya pengelolaan dan konsep pembangunan yang dilakukan Pemkab Jombang.(Elok Fauriah)