SUMENEP, FaktualNews.co – Kepala Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Karsono (52) ditangkap jajaran Polsek setempat. Karsono ditangkap diduga melakukan tindak pidana kekerasan.
Selain Karsono, ada dua orang lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut. Yakni Youngky Vectory Diansa (30) yang diketahui merupakan adik kandung, sementara Irno (28), warga Dusun Guntong, desa setempat masih merupakan kerabat dekat sang Kades.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid menjelaskan, tindak pidana kekerasan tersebut terjadi pada 17 Januari 2018. Bermula dari cekcok mulut antar korban Yusuf Riadi (36) warga Dusun Ban-ban, Desa Talango dengan Karsono, terkait masalah angsuran truk.
“Kejadiannya di sebelah timur pelabuhan Talango, tepatnya di pos penyeberangan tongkang,” katanya, Jumat (16/3/2018) kepada wartawan.
Setelah cekcok, lanjut Mukid, Karsono pulang ke rumah. Namun selang beberapa saat datang lagi bersama Youngky dan Irno. Setelah kembali, Karsono cekcok lagi dengan Yusuf. Hingga pada akhirnya Karsono menyuruh Youngky untuk memukul Yusuf.
“Pukul Yusuf Young, pukul,” cerita Mukid menirukan ucapan Karsono.
Karena disuruh oleh Karsono, akhirnya Youngky melakukan pemukulan ke Yusuf mengenai pelipis tubuh bagian kanan. Yusuf akhirnya nunduk tersungkur.
Namun, pelaku masih terus melakukan pemukulan terhadap korban. Kamaruddin, salah satu saksi mata mencoba melerai kejadian pemukulan tersebut. Namun dia juga tidak mampu.
“Pada saat itu juga, ketiga pelaku ini memukul korban secara bersama-sama, dengan mengenai kepala dan tubuh. Hingga korban mengalami sakit dibagian kepala dan juga sesak nafas,” terangnya.
Akibat dari kejadian itu, Yusuf kemudian melaporkan ke Polsek Talango dengan nomer surat tanda terima laporan: STPL/1/1/2018/Polsek Talango. Kemudian pada hari Kamis 15 Maret 2018, ketiga pelaku yakni Karsono, Youngky, dan Irno akhirnya ditangkap.
Saat ini, dua pelaku, Youngky dan Irno sudah berada dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Sumenep. Sementara Karsono berada di Poliklinik Polres Sumenep karena sedang sakit.
“Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 170 Subs. 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,” pungkasnya.