JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerhati Poleksosbud, Anang Masruchin, menilai rencana pemberlakuan sistem satu arah (SSA) di ruas jalan RE Marthadinata Desa Kepatihan, oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, terkesan terburu-buru dan memaksakan.
Ini terlihat dengan tidak adanya musyawarah antara Dishub Kabupaten Jombang dengan warga, terkait kebijakan itu serta tidak adanya pemaparan Amdal Lalin kepada warga dan perangkat desa.
Hal lain yang membuktikan Dishub Jombang terburu-buru dalam menerapkan kebijakan sistem satu arah di ruas jalan RE Martadinata, yakni dipasangnya rambu-rambu lalu lintas SSA secara permanen.
“Terlalu grusa-grusu, jadinya Dishub membuat gebrakan layaknya anak kecil. Tertibkan dulu akses jalan yang sesuai peruntukannya. Harusnya lebih dulu monitoring jumlah sarpras/akses jalan yang ada disekitar RE Marthadinata biar tidak ada yang dirugikan,” kata Anang, kepada FaktualNews.co, Jumat (16/3/2018).
Anang menyarankan Pemerintah Kabupaten Jombang lebih fokus dulu pada penyebab kemacetan itu sendiri. Semisal yang membuat macet adalah parkir liar, bongkar muat dan pedagang kaki lima maka seharusnya Pemkab, Dishub dan Satpol PP fokus melakukan penertiban. “Bukan malah membuat hal baru, justru pekerjaan rumah (PR) yang lama dibiarkan semrawut,” tegasnya.
“Pedagang kaki lima dan parkir yang tidak pada tempatnya ditata dulu. Jika sistem pengawasan terus menerus dilakukan. Saya yakin masyarakat akan merasa diawasi, pada akhirnya aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tidak sia-sia,” tambah Anang.
Ia pun menuding bahwa Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan, hanya ingin memaksakan kehendak mereka. Tanpa memikirkan dampak dari kebijakan yang dihasilkan.
Dengan penerapan sistem satu arah di beberapa ruas jalan di Kabupaten Jombang, lanjut Anang, akan mematikan usaha perdagangan seperti toko maupun warung yang ada di sekitar jalan RE Martadinata.
“Itulah yang sering tak terpikirkan oleh Pemerintah yakni mematikan usaha masyarakat. Kebijakan ini tidak urgent dan tidak populis. Pemkab dalam hal ini Dishub dan Satpol PP bersama pihak kepolisian salah dalam membuat kebijakan. Tidak masuk ke pokok permasalahan,” pungkas dia.
Diketahui, Dishub Jombang mengakui jika dalam penerapan uji coba sistem satu arah di Jalan RE Marthadinata ini tanpa sepengetahuan aparatur pemerintah desa. Artinya, dalam hal ini Dishub memang tak memberitahukan penerapan kebijakan baru tersebut.
“Yang menerapkan sistem uji coba ini bukan hanya Dishub tapi forum lalu lintas, karena fungsi jalan yang sudah terlalu over load maka dilakukan uji coba,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Eko Sulistyono, Kamis (15/3/2018).
Kondisi itu tentunya bertolak belakang dengan keberadaan dan fungsi Terminal Kargo yang terletak di Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang. Padahal, terminal kargo ini sudah mulai di operasionalkan sejak tahun 2015 silam.
Mestinya dengan adanya terminal kargo tersebut, sudah tidak ada lagi kendaraan atau truk bertonase besar yang masuk ke jalan-jalan dalam kota, sehingga menimbulkan keruwetan arus lalu lintas.
Namun, selama ini nyatanya masih ada saja truk gandeng maupun truk pengangkut barang bertonase tinggi yang melakukan kegiatan bongkar muat di beberapa titik jalanan Kota Santri. Sebab truk-truk tersebut mendapatkan izin aparat. (Syarief Abdurrahman/Elok Fauria)