JOMBANG, FaktualNews.co – Satuan Polisi Lalulintas di jajaran Polres Jombang, Jawa Timur, akan menerapkan denda uang kepada para pembalap liar yang terjaring di Bypass Mojoagung.
Kasatlantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana mengungkapkan, hal ini dilakukan agar para pembalap tersebut jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita sudah lakukan razia berkali-kali tapi tetap saja balik lagi kesini untuk balapan, terutama setiap sore hari Sabtu dan Minggu,” katanya, Senin (19/3/2018).
Inggal menjelaskan, denda maksimal yang diberlakukan antara Rp500 ribu hingga Rp1 Juta. Ketentuan denda tersebut sebagaimana tercantum dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009.
Pihak kepolisian, beber AKP Inggal, sudah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri agar diberlakukan denda saat proses sidang tilang.
“Denda maksimal yang diberikan kepada para pembalap liar tergantung dalam pasal yang dikenakan atau tertulis dalam surat tilang, saat pembalap liar terjaring dalam operasi,” sebut dia.
“(pelanggarannya) bisa saja tidak bawa surat kelengkapan, modifikasi kendaraan atau mengganggu pengguna jalan. Sebagai contoh jika saat terjaring razia balap liar, yang bersangkutan tidak memiliki SIM, sesuai dengan pasal 281 denda maksimalnya Rp 1 juta,” beber Inggal.
Ditambahkan, kebijakan tegas ini diambilnya karena setiap akhir pekan terutama hari minggu sore, kawasan ring road Mojoagung selalu dijadikan ajang balap liar. Padahal, setiap minggu sore juga anggotanya melakukan razia di kawasan tersebut.
Kawasan ring road Mojoagung menjadi arena favorit bagi penyuka balap liar di Kabupaten Jombang. Kondisi jalan yang lurus serta belum dioperasikannya kawasan tersebut secara maksimal, membuat jalan yang dibuat dari uang negara ini sepi dari kendaraan yang melintas.
Kegiatan balap liar, biasanya dilakukan pada hari minggu sore atau tepatnya pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.
Peserta balapan liar terdiri dari pelajar sekolah menengah pertama hingga bangku kuliah. Dalam menanggulangi aksi balap liar ini, Satlantas Polres Jombang bekerja sama dengan Pemerintah Desa setempat melakukan sosialisasi dan razia agar tidak ada balapan lagi.
Namun, aksi balap liar itu terulang terus menerus. Pesertanya pun datang dari luar Kecamatan Mojoagung seperti Jombang, Peterongan, Sumobito dan Diwek.
“Setiap minggu puluhan kendaraan terjaring razia, namun tidak ada efek jera. Sehingga kita terpaksa melakukan denda maksimal ini. Diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku balap liar,” tandas AKP Inggal.