FaktualNews.co

TKI Asal Bangkalan Dieksekusi Mati, Pemerintah Diminta Layangkan Nota Protes ke Arab Saudi

Internasional     Dibaca : 1675 kali Penulis:
TKI Asal Bangkalan Dieksekusi Mati, Pemerintah Diminta Layangkan Nota Protes ke Arab Saudi
FaktualNews.co/Istimewa/

JAKARTA, FaktualNews.co – Pemerintah Arab Saudi, melakukan eksekusi hukuman mati terhadap seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, bernama Muhammad Zaini Misrin.

Eksekusi itu dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi, pada Minggu kemarin, pukul 11.00 waktu setempat. Atas kejadian itu, Pemerintah RI diminta melayangkan nota protes diplomatik kepada Pemerintah Arab Saudi.

Organisasi yang menangani hak buruh migran Migrant Care bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran (JBM) dan Human Rights Working Group (HRWG) menyebut hukuman mati terhadap buruh asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Pasalnya, otoritas Arab Saudi tidak melakukan Mandatory Consular Notification atau pemberitahuan mengenai eksekusi tersebut kepada perwakilan Indonesia.

“Kami menuntut Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Saudi Arabia dan mempersona non-grata-kan Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo melalui keterangan tertulisnya yang diterima Anadolu Agency, Senin (19/3/2018).

Keempat LSM tersebut menilai, pemerintah Arab Saudi telah melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan Mandatory Consular Notification, baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan juga pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan.

Migrant Care menilai eksekusi terhadap Zaini Misrin sebagai bentuk pelanggaran HAM, apalagi jika merunut pada pernyataan Zaini Misrin bahwa dia telah dipaksa untuk mengaku melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia.

Tidak hanya itu, kata Wahyu, pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin juga tidak mendapat penerjemah yang netral dan imparsial.

Empat LSM pemerhati hak buruh migran itu mencatat berdasarkan pembacaan atas proses pemeriksaan hingga vonis mati peradilan dan proses eksekusi mati terhadap Zaini Misrin juga ditemukan beberapa kejanggalan.

Karenanya, mereka menilai adanya ketidakadilan hukum serta pengabaian prinsip-prinsip peradilan yang bebas serta hak-hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal.

“Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk mengerahkan sumberdaya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia dan melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapapun,” tegas Wahyu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i
Sumber
Anadolu Agency