Gaji 400 Ribu Berujung Maut, Penjaga Alat Berat PT Waskita Divonis 2 Tahun
GRESIK, FaktualNews.co – Hanya gara-gara gaji sebesar Rp 400 ribu, nyawa M. Malik (40) warga Desa Pedagangan Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, akhirnya melayang usai dipukul dengan kayu balok oleh Beni Marsaudi (32) teman kerjanya di proyek tol PT Waskita Karya.
Akibat perbuatannya itu, pria asal Desa Sembung RT02 RW01 Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik ini akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada Selasa (20/03/2018).
Vonis hakim tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thesar Yudi Prasetya yang menuntut terdakwa selama 4,5 tahun penjara. Dalam perkara ini terdakwa dikenai pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa kita nyatakan terbukti melakukan penganiayaan hingga membuat nyawa orang lain melayang. Untuk itu terdakwa kita jatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dengan dikurangi masa tahanan,” ujar Lia Herawati, Selasa (20/03/2018).
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa Beni Marsaudi yang didampingi pengacara dari Posbakum Al-Banna lalu menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU Thesar Yudi Prasetya juga menyatakan sikap yang sama. “Masih pikir-pikir yang mulia,” ucap Beni.
Diketahui perkelahian berujung maut ini terjadi pada 23 Oktober 2017 lalu. Kala itu terdakwa datang menemui pihak managemen CV. SPM perusahaan alat berat yang bekerjasama dalam proyek tol PT. Waskita Karya. Dia bermaksud menanyakan pencairan gaji mingguan sebesar Rp 400 ribu sebagai penjaga alat berat.
Tanpa disadari, gaji yang sedianya diterima oleh Beni itu ternyata sudah diambil oleh M. Malik selaku atasannya. Pada sore harinya Beni kemudian mendatangi korban di area proyek tol untuk meminta gajinya tersebut.
Ketika ditanya oleh Beni, korban sempat berbohong kalau gajinya belum keluar. Tapi jawaban itu langsung dibantah oleh Beni dengan mengatakan dirinya telah menanyakan gajinya ke pihak managemen. “Kok lancang awakmu (Kok lancang kamu). Sing dadi ketua aku opo awakmu (yang jadi ketua aku atau kamu),” ucap korban.
Perdebatan pun tak bisa dihindarkan hingga akhirnya terlibat perkelahian. Korban awalnya memukul dengan kayu balok tapi berhasil ditangkis oleh terdakwa. Tak ingin kalah duel, terdakwa juga ikut mengambil kayu balok lalu memukulkan ke kepala korban.
Korban yang terkena pukulan 2 kali langsung tak terkapar dan tak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke RS Anwar Medika Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, namun nyawanya tidak tertolong. Kasus ini akhirnya ditangani oleh Polsek Wringinanom.