Kriminal

Kehabisan Saku, Pasutri Asal Jakarta Curi 7 Baterai BTS di Ngawi

NGAWI, FaktualNews.co – Berdalih kehabisan uang saku, pasangan suami istri (pasutri) asal Jakarta nekat mencuri tujuh baterai tower seluler di wilayah Ngawi, Jawa Timur.

Akibat perbuataanya tersebut Ardi Pratama (31) bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sedang istrinya Desi Margiyati (29) dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kassubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, menuturkan awalnya kedua pelaku setelah berkunjung ke rumah sahabatnya yang ada di Jawa Timur dari Jakarta dengan menggunakan mobil rental.

Namun, saat hendak kembali ke Jakarta mereka kehabisan uang saku. Karena kondisi terdesak dan tersangka Andi pernah bekerja di Telkom membuat dirinya nekat mencuri baterai tower seluler.

Berbekal sebuah obeng kembang mantan pekerja telkom tersebut tanpa kesulitan dapat masuk kedalam gardu tower. Selanjutnya mereka menjarah 7 baterai kering yang berada didalam gardu tower.

Setelah berhasil mengambil baterai tersebut Ardi langsung mencari penjual rosok di daerah Karang Jati untuk menjual hasil jarahannya tersebut.

“Anggota Satreskrim bergerak cepat begitu mendapatkan laporan dan ternyata posisi tersangka sedang di penjual rosok di wilayah Karang Jati,” kata Eko Setyo, Selasa (20/3/2018).

Share