FaktualNews.co – Keberhasilan sistem pendidikan, tidak sepenuhnya karena satuan pendidikan (sekolah) dengan pemerintah (Kemendibud/disdik). Melainkan, ada peran serta keluarga dan masyarakat, yang menentukan juga keberhasilan pendidikan.
Meminjam tulisannya, Imam Pamungkas (Dosen Prodi PAI Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Unisba), Tri Pusat Pendidikan merupakan tiga sarana utama pendukung dalam pendidikan, khususnya terhadap anak. Sarana tersebut meliputi rumah (keluarga), sekolah (guru), dan masyarakat (lingkungan).
dalam tulisan yang dipopolerkan bapak pendidikan nasional, Ki Hajar Dewantara itu, sudah tercantum sangat jelas, bahwa pendidikan keluarga disebutkan paling awal. Baru sekolah dan masyarakat. mengapa demikian?, karena pendidikan keluarga merupakan pendidikan sesungguhnya anak-anak. termasuk juga, waktu anak bersama keluarga, merupakan porsi terbesar. setelah satuan pendidikan dan masyarakat.
Kenyataannya dilapangan terbalik. sekolah atau satuan pendidikan, justru dianggap memiliki peran yang sangat besar, terhadap pendidikan anak. sehingga, keterlibatan pendidikan keluarga dan masyarakat, sangat rendah. Akibatnya, pendidikan keluarga dan masyarakat ter-abaikan.
Padahal sesungguhnya, penguatan pendidikan karakter, meliputi integritas, religius, nasionalisme, gotong royong dan mandiri itu, dapat diwujudkan dalam pendidikan keluarga dan masyarakat. sementara, satuan pendidikan (sekolah), bertugas mendorong penguatan dibidang kompetensi dan literasi dasar.
Melalui penguatan karakter dengan keterlibatan keluarga dan msyarakat, anak dapat diantisipasi terhadap tindakan yang merugikan. Misalnya tindakan kekerasan, narkoba (baik sebagai pengedar ataupun peng-konsumsi), Pornografi hingga pemikiran dan tindakan radikalisme.
Bagaimana untuk mewujudkan pendidikan keluarga dan masyarakat?, salah satu yang bisa dilakukan, yakni dengan cara penguatan peran komite sekolah.
Dalam Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Dalam pasal 2 disebutkan, bahwa Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Dalam Permendikbud tersebut sudah sangat jelas, bahwa komite sekolah, yang berada di masing-masing sekolah, diberikan tugas untuk meningkatkan pelayanan pendidikan dan segala fungsi yang dijalankan, sifatnya gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Artinya, sesungguhnya, melalui Permendikbud tersebut peran untuk mewujudkan pendidikan keluarga dan masyarakat, ada di tangan komite sekolah.
Selama ini, komite sekolah secara kasat mata, peranya pada kebijakan yang berkenaan dengan penganggaran sekolah. sementara, pada sektor penguatan pendidikan keluarga dan masyarakat, belum sepenuhnya di rasakan.
Komite sekolah seungguhnya memiliki andil besar dalam mewujudkan pendidikan keluarga dan masyarakat. Sebab, sesungguhnya pendidikan keluarga dan masyarakat, sudah termasuk dalam wadah kepengurusan komite sekolah.
Dalam pasal 4 Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur: orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50%, tokoh masyarakat paling banyak 30% dan pakar pendidikan paling banyak 30% meliputi pensiunan tenaga pendidik dan/atau orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
Permendikbud tersebut sudah sangat jelas mengatur formasi kepengurusan komite sekolah. hampir semua kepengurusan dalam komite sekolah, unsur pelibatan keluarga dan masyarakat, sangat tinggi.
Bahkan, dalam pasal 4 point 3 disebutkan, anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan, penyelenggara Sekolah yang bersangkutan, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi pimpinan daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/ataupejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Artinya, guru atau pendidik termasuk pejabat pemerintah. Mulai pemerintah di tingkat desa hingga Kabupaten, tidak diperkenankan berada dalam struktur komite sekolah.
Selanjutnya, untuk meng-efektifkan peran komite sekolah, dalam mewujudkan pendidikan keluarga dan masyarakat. maka komite sekolah perlu didorong, untuk ber-inovasi menciptakan kegiatan, yang menguatkan pendidikan keluarga dan masyarakat. Sehingga, peran komite sekolah, tidak terkesan dibutuhkan, disaat sekolah membutuhkan biaya pembangunan sekolah ataupun pemenuhan fasilitas sekolah.
Sehingga, kelas orang Tua gagasan oleh Direktorat Pendidikan Keluarga kemendikbud RI, yang dibentuk dalam rangka menambah pengetahuan orang tua, dalam mendidik dan mengasuh anak, meningkatkan keterlibatan orang tua dalam mendidik anak disekolah dan rumah, sebagai wadah berbagi pengetahuan dan praktek baik dalam mendidik dan mengasuh anak diantara orang tua, adanya keselarasan dalam mendidik antara yang dilakukan disekolah dan dirumah serta menumbuhkan jiwa kebersamaan diantara orang tua, tidak lagi menjadi domain satuan pendidikan. melainkan, menjadi domain komite sekolah.
Penulis adalah Akh. Fawaid, Dosen STIE Bakti Bangsa Pamekasan.
Setiap tulisan yang dimuat pada kanal Opini merupakan tanggung jawab penulis.