MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemerintah terus berupaya melakukan program dalam memberi kepastian hukum hak atas tanah dan legalisasi aset, dengan mempermudah penerbitan sertifikat tanah.
Upaya ini juga dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, dalam kegiatan bertajuk Sosialisasi Percepatan Legalisasi Tanah Pemerintah Kabupaten Mojokerto sekaligus Penyerahan Sertifikat Pemkab Mojokerto oleh Kantor Pertanahan Mojokerto, Rabu (21/3/2018).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, Mieke Juli Astuti, menjabarkan bahwa target kerjasama dalam proses pensertifikatan di periode kedua ini adalah 171 bidang.
“Target kerjasama periode kedua ini yakni 171 bidang tanah. BKPAD dibantu perangkat desa juga melakukan pematokan tanah sebanyak 164 bidang. Permohonan pengukuran tercatat 143 bidang, dengan 107 bidang sudah diukur. Sedangkan yang telah terbit sebanyak 15 sertifikat, 4 sertifikat di tahun 2016 dan 11 sertifikat lagi pada tahun 2017,” kata Mieke.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Lukman Hakim, mengatakan bahwa ada 51.000 bidang yang direncanakan untuk diterbitkan sertifikatnya. Tercatat beberapa kecamatan yang telah ditetapkan di dalamnya. Antara lain Kecamatan Dawarblandong, Ngoro, Jetis, Pungging, Kutorejo, Sooko, Mojosari dan Bangsal.
Namun Lukman juga menekankan pentingnya partisipasi kepala desa dalam menggerakkan masyarakat yang bersangkutan dalam mempersiapkan bukti-bukti yang diminta.
“Kami sangat butuh partisipasi kepala desa untuk menggerakkan warga, terutama dalam menyiapkan kelengkapan berkas, memasang tanda patok pada masing-masing bidang tanahnya dan datang langsung saat pengukuran dilakukan. Wilayah yang ada aset-aset Pemda atau desa ini, bisa kita terbitkan setifikatnya asal ada bukti kepemilikan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, mengingatkan bahwa perencanaan pembangunan sangat membutuhkan pencatatan aset yang memadai agar tidak tersendat. Pencatatan aset harus memadai, bahkan menjadi hal yang mesti dilaksanakan segera karena nilainya yang sangat besar.
“Barang milik daerah berupa tanah, mendominasi dengan nilai mencapai Rp 2 triliun lebih. Aset tanah tersebut terdiri dari 1.348 bidang dengan luasan 4.391.877 meter persegi, dengan rincian 489 sudah bersertipikat dan 859 belum bersertipikat. Pencatatan aset sangat penting, karena berpengaruh terhadap proses perencanaan pembangunan,” pungkasnya.
Pungkasiadi juga meminta perhatian seluruh kepala desa dan camat, untuk membantu percepatan proses pensertifikatan tanah Pemkab Mojokerto di wilayah masing-masing.
“Saya minta kades dan camat membatu semua proses, sehingga pengamanan hukum barang milik daerah berupa tanah berjalan sesuai hukum berlaku,” paparnya.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Menteri Nomor Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, manyatakan aset desa yang telah diambil alih oleh Pemda, dikembalikan ke desa.
“Kecuali telah dipakai untuk fasilitas umum seperti Pustu, sekolah, akan menjadi tanggung jawab bersama,” tandasnya.