FaktualNews.co

Urung Jadi Pegawai Dishub Jatim, Warga Sidoarjo Tertipu Ratusan Juta

Kriminal     Dibaca : 2046 kali Penulis:
Urung Jadi Pegawai Dishub Jatim, Warga Sidoarjo Tertipu Ratusan Juta
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Guncipto (kanan) didampingi kuasa hukum Maslik.

SURABAYA, FaktualNews.co – Tertipu hingga ratusan juta karena dijanjikan anaknya menjadi pegawai Dinas Perhubungan Jawa Timur, Guncipto warga Sidoarjo melaporkan M serta S ke Polda Jatim.

Guncipto datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim didampingi kuasa hukum, Maslik

“Anak Klien kami dijanjikan untuk masuk sebagai pertama (pegawai) honorer, terus kita menyerahkan kurang lebih sudah Rp 100 juta. Setelah beberapa minggu kemudian kita dikatakan bahwa honorer itu sudah tutup,” tutur Maslik, Rabu (21/3/2018).

Tak berhenti disitu, M dan S justru menjanjikan akan mengangkat anak Guncipto menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Lalu kita dimintai duit lagi total 40 juta rupiah,” lanjut Maslik.

Namun apa yang dijanjikan kedua pelaku tetap tak juga terpenuhi.

“Kejadian dari yang pertama itu sejak tahun 2015 sampai saat ini hanya dijanjikan-dijanjikan saja,” katanya.

Sebelum korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke polisi, pihaknya mengaku telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pelaku.

“Sampai sekarang sudah kita terbitkan somasi tetap tidak ada tanggapan sama sekali,” aku Maslik.

Meskipun tidak ingin mengkait-kaitkan keterlibatan Dinas Perhubungan Jawa Timur, sang kuasa hukum meyakini jika ada oknum instansi tersebut yang ikut bermain dalam permasalahan ini.

“(pelaku) bukan pegawai Dishub, tapi tidak menutup kemungkinan di dalamnya itu nanti ada. Karena kami mengindikasikan banyak orang, nanti yang lain-lain akan kami sampaikan disini juga. Korban pun tidak satu atau dua, banyak ini korbannya,” ucap Maslik.

Dalam laporan polisi 1BL/348/III/2018/UM/Jatim disebutkan keduanya yang diketahui warga Surabaya dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul