GRESIK, FaktualNews.co – Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengamankan Hadi Irawan (24), warga Desa Tambak Beras, RT3 RW4, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Pria yang biasa dipanggil Nyambek atau Biawak ini ditangkap petugas saat hendak menghisap sabu. Selain Biawak, petugas juga mengamankan temannya Afif Abdullah (23).
Afif adalah warga Desa Cerme Lor Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Biawak dan Afif ditangkap saat hendak menggelar pesta sabu bersama di kamar kos Desa Cerme Kidul, Cerme, Gresik.
Kepala BNN Kabupaten Gresik, AKBP Supriyanto mengatakan, dalam penangkapan ini petugas menemukan dua paket hemat (pahe) sabu seberat 1,2 gram dan 0,73 gram bruto. Barang haram itu dibeli oleh kedua tersangka dari pengedar di wilayah Surabaya secara patungan.
“Dua paket sabu itu dibeli seharga Rp 900 ribu secara patungan. Mereka ditangkap saat hendak menghisap sabu di sebuah kamar kos,” tutur Mantan Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo ini.
Meski ditemukan sejumlah barang bukti seperti 2 pahe sabu, alat hisap sabu dan 3 buah korek gas, petugas tidak serta merta menjebloskan mereka ke tahanan. Mereka hanya cukup menjalani direhabilitasi tanpa diproses ke persidangan.
“Kedua tersangka yang telah kami amankan akan kami rehabilitasi,” terangnya kepada wartawan. Adapun pasal yang disangkakan kepada mereka yakni pasal 114, pasal 112 juncto 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu.
Tercatat pengguna narkoba yang telah direhabilitasi BNNK Gresik pada tahun 2018 ini sebanyak 13 orang dan 1 orang menjalani rawat inap. Sementara tahun lalu sebanyak 61 pengguna yang direhabilitasi jalan, dan 8 orang menjalani rawat inap.
“Bisa jadi jumlah pengguna yang menjalani rehabilitasi jalan maupun inap akan meningkat. Karena pihak keluarga tidak malu lagi untuk melapor kepada kami, dan bersedia mengantar anaknya yang menghidap narkoba,” pungkasnya.