Jalankan Bisnis Prostitusi Online, Warga Trenggalek Dicokok Polisi
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Muhammad Robangi alias Lanange Jagat, warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan penegak hukum Polres Trenggalek. Pasalnya, dia telah melakukan tindak pidana prostitusi secara online melalui akun Facebook.
“Pelaku tertangkap tangan di salah satu hotel di Trenggalek. Saat itu ia sedang bertransaksi prostitusi secara online dan mengirimkan perempuan (cewek) kepada pelanggan,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Kamis (22/3/2018).
Diungkapkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mengunakan akun facebook ‘LANANGE JAGAT’ dan menawarkan perempuan yang dapat memberikan seks melalui wallgroupfacebook yang bernama ‘CEWEK BOKINGAN TRENGGALEK.’
“Bagi yang berminat, telah disediakan oleh pelaku melalui menu Inbox facebook dan sebagai balasan atas permintaan pelanggan juga ditampilkan foto-foto perempuan yang dapat dibooking sekaligus tarifnya,” terangnya.
Dijelaskan, tarif yang ditawarkan oleh tersangka juga bervariasi antara Rp 300.000, sampai Rp 900.000, untuk tarif shorttimes. Setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, pelaku akan mengantarkan cewek bookingan tersebut kepada pemesan.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan di jerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pornografi dan IT dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas AKBP Didit. (Suparni PB).