Politik

Kampanye Terselubung Dibalut Reses, Ini Penjelasan Panwaslu Ambunten Sumenep

SUMENEP, FaktualNews.co – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran oknum Kepala Dusun (Kadus) Kecamatan setempat yang memanfaatkan reses DPRD sebagai kampanye salah satu paslon Pilgub Jatim 2018.

Dugaan pelanggaran muncul setelah beredar foto salah seorang Kadus memegang stiker palon nomor urut 2 pada Pilgub Jatim Gus Ipul – Mbak Puti (Gusti).

“Yang dipermaslahkan Panwaslu bukan kegiatan reses DPRD itu. Tapi, karena selesainya kegiatan reses ada salah satu Kadus memegang Stiker paslon nomor urut 2,” terang ketua Panwaslu Ambunten, Sukroniyah.

Tentang larangan dan sanksi perangkat desa berpolitik praktis, termasuk Pilgub. Kata Sukroniyah, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Jaga netralitas perangkat desa dalam Pilgub 2018. Perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis,” ungkap Rani, panggilan akrab Sukroniyah, Rabu (21/03/2018) malam.

Rani mengingatkan kembali mengenai netralitas perangkat desa karena sering kali ada tren pelibatan atau dilibatkannya perangkat desa dalam arus dinamika politik praktis oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu, apalagi menjelang Pilgub 2018 dan Pemilu 2019.

Aktivis perempuan yang pernah nahkodai komisariat PMII UIM ini juga menegaskan akan segera melakukan pemanggilan kepada Kadus bersangkutan.

“Iya kami (panwaslu,red) akan segera melakukan pemanggilan untuk memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan. Karena sudah tugas dan kewajiban kami memberikan pemahaman politik yang tepat dan baik kepada masyarakat,” tambahnya.

Disinggung perihal Panwaslu Ambunten akan melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang melaksanakan reses di wilayah itu, pihaknya menepis jika hal tersebut tidak ada hubungannya.

“Pada saat reses itu tidak ada pembagian stiker, cuma pas selesai acara Kadus dimaksud mengambil stiker di mobilnya anggota dewan tersebut. Jadi kita melakukan langkah prefentif agar tidak terjadi pelanggaran, sehingga nanti setelah dilakukan pemanggilan akan diberikan bimbingan dan pemahaman UU bahwa hal tersebut tidak boleh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Reses, Jismanto menerangkan kegiatan Reses tidak ada bagi-bagi stiker. Terkait foto yang dipegang salah seorang tersebut, pihaknya mengaku tidak tahu menahu.

“Selama Reses berlangsung tidak ada bagi-bagi stiker. Itu di luar reses. Acara Reses jam 9 selesai jam 10. Setelah itu, saya pulang untuk persiapan di tempat berikutnya,” tutupnya singkat.