Penyelundupan Baby Lobster Digagalkan Polisi di Trenggalek
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan 5000 ekor benur atau baby lobster yang dikemas dalam kantong plastik.
Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga meringkus pelaku yakni, Pamuji alias Kempleng (41), warga Dusun Kebonredi, Desa Tanjungsari, Kabupaten Pacitan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S mengungkapkan, pelaku dibekuk saat akan melakukan pengiriman benur atau nener di dekat SPBU Kecamatan Karangan Trenggalek.
“Ribuan benur ini berasal dari perairan Pacitan dan rencananya akan dikirim ke luar kota yang pengirimannya melalui Trenggalek. Untuk saat ini semua barang bukti dan tersangka kita amankan di Polres Trenggalek guna proses selanjutnya,” katanya, Kamis (22/3/2018).
Selain ribuan benur yang berhasil disita, petugas juga mengamankan mobil mini bus jenis avanza Nopol AE 1592 XC GM yang dipergunakan pelaku untuk mengangkut dan mengirim benur ke penadah.
“Untuk saat ini kasus illegal fishing masih dalam proses penyidikan petugas, guna mengungkap bos atau penadahnya,” beber Kapolres Trenggalek.
Diungkapkan, penggagalan penyelundupan baby lobter tersebut berawal, saat Rabu (21/3/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, Polisi mendapatkan informasi bahwasannya akan ada transaksi penjualan benih lobster di SPBU Karangan.
Kemudian, petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang di maksud. Tak lama kemudian, Polisi melihat ada sebuah mobil mini bus jenis Avanza yang berhenti di SPBU dengan gerak gerik mencurigakan.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ternyata di dalam mini bus tersebut berisikan kardus di dalamnya kantong plastik sebanyak 25 biji dan isinya benur atau nener. Setelah di introgasi pelaku mengaku bahwa benur tersebut akan di kirim ke luar kota.
“Pelaku ditangkap karena melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran tanpa dilengkapi SIUP. Tersangka pasal 92 subs pasal 100 UU-RI Nomer 31 tahun 2004 dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda,” pungkas Kapolres Trenggalek. (Suparni PB)